Kamis, 18/04/2024 15:39 WIB

Istri Mantan Menteri ATR-BPN Laporkan Dirtipideksus ke Ombudsman

Investigasi Polri harus transparan dan berkeadilan.

Hanifah Husein

Jakarta, Jurnas.com - Istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Ferry Mursyidan Baldan, Hanifah Husein terus memperjuangkan keadilan dalam kasus dugaan kriminalisasi yang menimpanya.

Usai melaporkan oknum penyidik ke Irwasum Polri dan Kompolnas, giliran Dirtipideksus Whisnu Hermawan dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia.

"Laporan ini terkait proses penanganan perkara Hanifah Husein terpaksa kami sampaikan pada pihak-pihak yang dapat mengawasi dan mengawalnya. Karena kami merasa kasus ini menjadi terkesanp dibuat-buat demi memuaskan `pemesan`," kata kuasa hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) Ricky Hasiholan Hutasoit dalam keterangan resminya di Jakarta.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan Hanifah Husein sebagai tersangka dugaan penggelapan saham perusahaan batu bara.

Dalam pemberitaan 13 Agustus 2022 dikatakan bahwa Hanifah Husein merupakan Direktur Utama PT Rantau Utama Bhakti Sumatera, diduga melakukan penggelapan atau pengalihan lahan milik PT Batubara Lahat.

Nah, melalui laporan ini, kuasa hukum PT Rantau Utama Bhakti Sumatera (RUBS) Ricky Hasiholan menegaskan bahwa pihaknya ingin menjaga marwah institusi Polri, jangan sampai dirusak segelintir oknum penyidik yang diduga mengkriminalisasi kliennya (Hanifah Husein, red).

"Melalui laporan ke Ombudsman, Irwasum hingga Kompolnas ini, kami ingin Institusi Polri tetap menjaga marwahnya, dan menjadi muara para pencari keadilan," ujarnya.

Dengan dibukanya kasus ini secara terang benderang, dirinya berharap dukungan dari banyak pihak agar kasus yang dialami seorang Hanifah Husein tidak terjadi lagi pada investor tambang lainnya.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan laporan dari PT. Batubara Lahat yang belakangan diketahui berafiliasi dengan perusahaan besar Bomba Group.

"Setelah adanya LP terhadap klien kami ternyata dalam website Bomba Group tercatat bahwa PTBL telah berafiliasi dengan group besar ini. Menurut informasi yang didapat, Bomba Group diduga memiliki hubungan dekat dengan oknum petinggi kepolisian. Semoga PT. RUBS tidak jadi bulan-bulanan kriminalisasi karena afiliasi tersebut," kata dia.

Sementara Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mendorong Ombudsman, Irwasum dan Kompolnas untuk melakukan investigasi ulang terhadap dugaan kriminalisasi yang menimpa Hanifah Husein dkk.

"Jadi melakukan investigasi ulang terhadap dugaan itu, apakah dalam proses penyidikan tahapannya sudah sesuai dengan aturan, apakah pengumpulan alat bukti sudah sesuai prosedur atau tidak itu. Jadi kalau belum di situlah nanti investigasi dilakukan, untuk menghindari kriminalisasi," kata Trubus.

Trubus menambahkan, terkait dengan laporan adanya dugaan kriminalisasi ini sikap kepolisian harus secara profesional kepada publik.

"Menurut saya, kepolisian juga harus profesional menangani kasusnya, dibongkar semua. Jika ada oknum Bareskrim ada yang digerakkan oleh koorporasi ya Kapolri harus memanggil penyidiknya. Karena penyidik kan di bawah sumpah juga, artinya nanti pada saat sudah diproses di peradilan kan disumpah juga," ujarnya.

Ia pun mendesak Kapolri menangani kasus ini secara transparan dan mengawasi kinerja tim penyidik.

"Jadi kalau ada oknum penyidik dianggap tidak profesional atau dia telah menyeleweng dari hukum acaranya bisa saja langsung dibentuk tim investigasi lagi."

"Karenanya Kapolri wajib melakukan evaluasi secara terus menerus dan juga melakukan pengawasan yang ketat terhadap anak buahnya yang diduga melakukan tugas-tugas yang tidak sesuai atau melakukan penyimpangan dan maladministrasi atau diduga menerima suap atau dan sebagainya dari pihak yang berperkara," katanya.

Termasuk, kata dia, terkait dugaan keterlibatan oknum penyidik yang `dipesan` korporasi. Sebabnya, untuk menghindari dugaan kriminalisasi itu kepolisian segera melakukan investigasi ulang.

"Penyidikan kasus ini harus dibuka secara terang benderang dan melibatkan pihak-pihak terkait. Biasanya kan dilakukan rekonstruksi, nah itu melibatkan seperti Ombudsman, Kompolnas semuanya termasuk pengacaranya semuanya, jangan ada yang ditutup-tutupi. Pihak kepolisian pun harus transparansi dalam proses penyidikan maupun penetapan tersangka," ujarnya.

KEYWORD :

Kriminalisasi Hanifah Husein Ferry Mursyidan Baldan Dirtipideksus Ombudsman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :