Rabu, 24/04/2024 00:14 WIB

Pakar: Kemendag Harus Bantu Kejagung Usut Kasus Korupsi Impor Garam

Kemendag harus mendukung proses hukum agar perkaranya menjadi terang benderang, tentunya dengan tetap berpedoman pada asas praduga tidak bersalah.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof Dr Supardji Ahmad. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Dibutuhkan kerja sama dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membongkar kasus impor garam yang saat ini tengah digarap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Demikian dikatakan pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad kepada wartawan, Selasa (20/9).

Dia mengapresiasi temuan dugaan korupsi impor garam yang ditangani Kejagung.

“(Kemendag harus) mendukung proses hukum agar perkaranya menjadi terang benderang, tentunya dengan tetap berpedoman pada asas praduga tidak bersalah,” kata Suparji.

Penindakan kasus dugaan korupsi impor garam dapat melindungi perekonomian petani garam dan UMKM. Karena itu, Suparji juga berharap Kementerian Perdagangan bisa bersama-sama dengan Kejagung mengungkap kasus tersebut.

Penanganan perkara garam dilakukan karena adanya indikasi kebocoran garam impor industri. Kuota impor garam ditetapkan melebihi kebutuhan. Sejumlah importir garam mengemas garam impor untuk industri menjadi garam konsumsi. Setelah itu garam di pasarkan di dalam negeri dengan harga lebih murah dari garam konsumsi produksi dalam negeri.

"Perbuatan menetapkan kuota impor garam melebihi kebutuhan dan menjual garam impor untuk konsumsi, mengakibatkan kerugian perekonomian negara yaitu terganggunya UMKM dan perusahaan garam dalam negeri, selain itu mengganggu perlindungan petani garam,” papar Suparji.

Dalam perkara dugaan korupsi impor garam, Kejagung telah memeriksa FTT, BAK, dan WS, selaku pengurus Asosiasi Industri Penggunaan Garam Indonesia. Mereka diperiksa sebagai saksi.

Kejagung juga telah memeriksa Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Peridustrian (Sekjen Kemenperin), Wulan Aprilinati Permatasari (WAP), dan Kasubdit Industri Kimia Hulu di Kemenperin Yosi Arfianto (YYA).

Kasus ini dimulai pada 2018, saat Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri kepada 21 perusahaan importir swasta. Tiga perusahaan dari 21 perusahaan itu, diduga menyalahgunakan persetujuan impor yakni PT MTS, PT SM, dan PT UI.

 

KEYWORD :

Kemendag Kejagung korupsi impor garam Supardji Ahmad




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :