Selasa, 16/04/2024 23:43 WIB

KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Lukas Enembe Murni Penegakan Hukum

KPK memastikan sudah mengantongi cukup bukti untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi adalah murni sebagai penegakan hukum.

"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/9).

KPK memastikan sudah mengantongi cukup bukti untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

"Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana," kata Ali.

Sebelumnya, KPK membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Penyidik KPK pun  yang telah menyampaikan surat panggilan kepada Lukas pada tanggal 7 September 2022, untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua.

Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan Lukas Enembe memenuhi panggilan. Namun, ia mangkir dari panggilan dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

KPK meminta Lukas untuk bersikap koorperatif dalam proses penegakkan hukum ini dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Tersangka Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :