Kamis, 25/04/2024 00:48 WIB

Banding Ferdy Sambo Ditolak, Statusnya Tetap Dipecat

Pengajuan banding tersangka Ferdy Sambo atas pemecatan dirinya, ditolak oleh sidang etik Polri.

Sidang banding Ferdy Sambo. (Foto: Jurnas/Dok PolriTV).

Jakarta, Jurnas.com- Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo. Keputusan hasil sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

KEYWORD :

Ferdy Sambo Sidang Etik Menolak Pengajuan Banding




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :