Selasa, 23/04/2024 18:59 WIB

DPR: Pemecatan Ferdy Sambo Meminimalisir Hambatan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

Keputusan ini bisa meminimalisasi berbagai hambatan dalam penanganan kasus Brigadir J.

Tersangka Ferdy Sambo saat jalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Jurnas/Screenshot Polri TV).

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan menilai keputusan pemecatan terhadap Ferdy Sambo (FS) sudah bisa diprediksi sebab jenderal bintang dua tersebut otak dari kasus pembunuhan Brigadir J. Juga termasuk rekayasa yang diinisiasi oleh mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu.

Hal itu sebagaimana diutarakan Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto dalam keterangan, Senin (19/9).

Menurutnya, pemecatan secara tidak hormat Ferdy Sambo dan beberapa perwira Polri lainnya telah mematahkan keraguan publik.

“Keputusan ini bisa meminimalisasi berbagai hambatan dalam penanganan kasus Brigadir J,” katanya.

“Jika melihat penanganan kasus pembunuhan Brigadir J, keputusan persidangan etik sangat predictabel dan make sense,” sambung Didik.

Ia mengingatkan, agar tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum dan etik. Siapapun anggota Polri yang terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J harus mendapat sanksi etik yang tegas.

Sebelumnya 10 personel Polri telah menjalani sidang etik terkait dengan kasus Brigadir J. Mereka telah dijatuhi sanksi beragam, mulai pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), mutasi bersifat demosi, hingga sanksi meminta maaf.

Sepuluh orang tersebut, lima dijatuhi sanksi PTDH, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Tiga orang dijatuhi sanksi mutasi demosi selama 1 tahun, yakni AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto.

Sanksi demosi selama 2 tahun terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi. Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Didik Mukrianto Ferdy Sambo pemecatan Brigadir J




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :