Calon bupati Buton, ‎Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti tersangka Samsu Umar Abdul Samiun untuk kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan. Peringatan itu disampaikan lembaga antikorupsi, lantaran sudah dua kali panggilan penyidik diabaikan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara tersebut.
Peringatan ini menyusul kembali mangkirnya Samsu pada pemeriksaan hari ini, Jumat (13/1/2014). Pemanggilan ini sendiri merupakan penjadwalan ulang dari dua panggilan sebelumnya pada pada Jumat (23/12/2016) dan Rabu (4/1/2017) yang juga tidak dipenuhi Samsu dengan alasan surat panggilan baru diterima beberapa hari sebelumnya.Samsu pun diminta mematuhi dengan hadir pemeriksaan yang akan telah dijadwalkan kembali pada minggu keempat bulan Januari mendatang. "Kami berharap panggilan yang kita layangkan segera ini dipatuhi dan tersangka datang ke KPK," tegas juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.Baca juga :
Lagi, Bupati Buton Mangkir Panggilan KPK
Jika kembali tak hadir, KPK tak segan melakukan upaya jemput paksa. Terlebih kewenangan itu termaksud dalam Pasal 112 KUHAP.
Lagi, Bupati Buton Mangkir Panggilan KPK
Baca juga :
KPK Periksa Anggota Polri Ajudan Bupati Buton
KPK Periksa Anggota Polri Ajudan Bupati Buton
Korupsi Buton Samsu Umar Abdul Samiun