Jum'at, 19/04/2024 02:57 WIB

Repatriasi Prasasti Pucangan Bagian Upaya Penanaman Nilai Kebangsaan

Prasasti Pucangan mengungkapkan pentingnya nilai persatuan yang lahir dari hubungan sosial yang harmonis yang dipraktikkan pada pemerintahan Raja Airlangga.

Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Mengedepankan nilai-nilai kebangsaan dalam proses pembangunan sangat penting. Repatriasi Prasasti Pucangan, yang mengandung nilai-nilai kebangsaan pada masa Raja Airlangga, merupakan bagian upaya negara untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan kepada setiap anak bangsa.

"Repatriasi Prasasti Pucangan selain didorong karena nilai historisitasnya, juga merupakan bukti sudah diterapkannya nilai-nilai kebangsaan di masa itu. Apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah dan semua pihak yang terlibat dalam percepatan proses repatriasi Prasasti Pucangan ke tanah air," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Repatriasi Prasasti Pucangan dari India yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12 bersama DPP Partai NasDem Bidang Pendidikan dan Kebudayaan dan Bidang Hubungan Sayap dan Badan, Rabu (14/9).

Menurut Lestari, Prasasti Pucangan mengungkapkan pentingnya nilai persatuan yang lahir dari hubungan sosial yang harmonis yang dipraktikkan pada pemerintahan Raja Airlangga, kendati petaka seperti perang, bencana dan persaingan kekuasaan antarkerajaan tak bisa dihindari.

Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat lewat Prasasti Pucangan kita bisa memahami bahwa keragaman Indonesia hari ini bukan proses sesaat.

Rerie menilai keterhubungan emosi dan ideologi suatu bangsa menjadi penentu pelestarian setiap benda bersejarah yang dimiliki.

Tanpa keterkaitan emosi dan ideologi, tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, sejarah dengan segala kekayaannya hanya akan menjadi catatan masa lalu tanpa implikasi berarti dalam perjalanan suatu bangsa.

Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan berpendapat repatriasi Prasasti Pucangan dari India merupakan bagian dari upaya pembentukan identitas kesejarahan Indonesia.

Apalagi, ujar Farhan, pada Peraturan Pemerintah no 87 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no 5 tahun 2017 mengenai Pemajuan Kebudayaan, pada Pasal 55 sudah mengamanatkan bahwa penyelamatan objek pemajuan budaya dilakukan dengan cara revitalisasi, repatriasi dan restorasi.

Jadi, tegas Farhan, memang ada kewajiban negara yang diamanatkan oleh pasal 55 di PP no 87 tahun 2021 terkait repatriasi benda-benda bersejarah.

Proses repatriasi Prasasti Pucangan, ujar Farhan, bisa dijadikan bagian dari strategi diplomasi budaya antara Indonesia dan India.

Menurut Farhan, pemerintah Indonesia dapat menawarkan tindakan resiprokal kepada Pemerintah India, terkait repatriasi Prasasti Pucangan ke Indonesia. Farhan mengusulkan, antara Indonesia-India dibangun kerja sama wisata religi agama Hindu dengan tujuan candi-candi Hindu di Indonesia.

Anggota Komisi X DPR RI, Ratih Megasari Singkarru berpendapat Prasasti Pucangan merupakan bagian dari jati diri bangsa Indonesia.

Diakui Ratih upaya pemulangan kembali Prasasti Pucangan yang sudah berlangsung 3 tahun terakhir, saat ini sudah memperlihatkan titik terang.

Ratih mengapresiasi respon Pemerintah Indonesia yang cepat dan serius dalam proses repatriasi Prasasti Pucangan ini.

Karena menurut dia, nilai-nilai yang terkandung pada Prasasti Pucangan bisa menjadi sumber ilmu dalam proses edukasi bagi setiap anak bangsa.

 

Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Agus Aris Munandar mengungkapkan bahwa Prasasti Pucangan adalah sebuah prasasti yang dikeluarkan oleh Sri Maharaja atau raja sejajar dengan titah dewa-dewa, sehingga prasasti itu dianggap keramat.

Kekuatan Raja Airlangga di masa lalu, tegas Agus, ikut menjaga keutuhan kerajaan-kerajaan di Nusantara dari serbuan pihak luar, pascajatuhnya Kerajaan Sriwijaya.

Di akhir diskusi, jurnalis senior Saur Hutabarat menilai Prasasti Pucangan merupakan benda bersejarah yang sangat penting untuk segera dibawa kembali ke Indonesia.

Raja Airlangga, ujar Saur, sudah menerapkan prinsip-prinsip toleransi dengan berkembangnya agama Hindu dan Budha di masa kepemimpinannya.

Namun saat ini, ujar Saur, di negeri ini masih saja terjadi praktik intoleransi di sejumlah daerah. Karena itu, tegasnya, sangat penting Prasasti Pucangan untuk bisa segera kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.

Saur menyarankan tim ahli Indonesia-India harus segera dibentuk agar bisa melakukan penelitian. Sedangkan untuk upaya diplomasi dalam proses repatriasi, Saur mendorong, agar diangkat ke tingkat politik yang lebih tinggi setingkat pimpinan negara.

KEYWORD :

Kinerja MPR Lestari Moerdijat Prasasti Pucangan Sejarah Raja Airlangga




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :