Jum'at, 26/04/2024 06:46 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Gubernur Papua ke Kasino

Alex mengungkapkan rekening Enembe berisi uang puluhan miliar rupiah.

Gubernur Papua Lukas Enembe (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menelusuri dugaan aliran uang Gubernur Papua Lukas Enembe dari hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut. KPK menduga uang itu mengalir ke rumah judi atau kasino.

"Sejauh mana rekening-rekening yang bersangkutan itu, aliran-aliran dana dari yang bersangkutan, apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi misalnya, tentu informasi-informasi tersebut akan didalami dalam proses penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Rabu (14/9).

Alex mengungkapkan rekening Lukas berisi uang puluhan miliar rupiah. KPK memperoleh kejanggalan dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening politikus Partai Demokrat tersebut.

"Dan terkait LE [Lukas Enembe] jelas kan PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang nilainya memang fantastis puluhan miliar," ungkap dia.

Namun, Alex enggan menyampaikan detail kasus yang menjerat Enembe. Hanya saja, Alex menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).

"Kami berharap dukungan masyarakat Papua terkait pemberantasan korupsi yang kami lakukan. Kami berharap dana yang demikian besar yang sudah disalurkan pemerintah pusat dalam bentuk dana otsus itu betul-betul bisa dimanfaatkan untuk menyejahterakan masyarakat Papua," pungkas Alex.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga telah menerima suap dan gratifikasi terkait proyek di daerah Papua.

KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Proyek Tersangka Korupsi Aliran Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :