Jum'at, 19/04/2024 13:48 WIB

Dicegah ke Luar Negeri, Gubernur Papua Minta Izin Berobat di Singapura

Upaya pencegahan dilakukan lantaran KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Lukas Enembe.

Gubernur Papua Lukas Enembe (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)

Jakarta, Jurnas.com - Gubernur Papua, Lukas Enembe meminta izin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pergi berobat ke Singapura.

Lukas diketahui dicegah ke luar negeri oleh KPK. Surat permintaan pencegahan dikirimkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Jadi kita masih berupaya bicara dengan para pihak, termasuk dengan Dirjen Imigrasi juga pihak KPK dan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri juga bapak presiden, mengijinkan seorang kepala daerah ini bisa keluar," kata Pengacara Lukas, Aloysius Renwarin saat dihubungi, Selasa (13/9).

Upaya pencegahan dilakukan lantaran KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Lukas Enembe. Namun, Aloysius memastikan jika Lukas tidak akan lari dari proses hukum.

"Tidak mungkin kita lari ke luar negeri. Kita juga warga negara Indonesia, kan gitu. Pak Lukas sangat konsisten, dia kan ketika dia sehat dia akan hadir dengan pemanggilan KPK. Hanya sekarang kakinya bengkak, loyo, engga bisa jalan," jelasnya.

Selain itu, dikatakan Aloysius, Lukas tidak ingin didampingi oleh tim KPK saat berobat ke Singapura. Menurut Aloysius, kliennya butuh ketenangan saat menjalani proses pengobatan.

"Saya kira, apa, orang mau periksa itu kan perlu bebas ketenangan," ujarnya.

Seperti diketahui, Lukas dicegah keluar negeri oleh KPK terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Pencegahan dilakukan lantaran Lukas diduga terjerat dalam kasus dugaan korupsi yang belum dapat disampaikan secara detail oleh KPK.

Sementara itu, Koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyatakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Menurut Roy, Enembe menjadi tersangka KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itu, KPK memanggil Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (12/9). Namun Lukas tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :