Rabu, 24/04/2024 23:44 WIB

Hakim Tolak Kasasi Lima Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Migor

Salah satu terdakwa dalam kasus ini ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor

Sidang kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/9).

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak keberatan atau nota eksepsi atas lima terdakwa kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

Adapun kelima terdakwa tersebut yakni, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap hakim ketua Liliek Prisbawono Adi dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (13/9/2022).

Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat lima terdakwa tersebut. Agenda berikutnya, JPU pada Kejaksaan Agung RI akan menghadirkan empat orang saksi pada Selasa (20/9).

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara terdakwa," ucap hakim.

Kuasa Hukum Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang angkat bicara soal putusan sela tersebut. Juniver mengatakan, pihaknya bakal segera mempersiapkan dokumen-dokumen untuk nantinya dituangkan dalam nota pembelaan atau pleidoi.

"Kami akan persiapkan dokumen-dokumen, kami minta dokumen yang belum lengkap di berkas. Sementara dokumen ini sangat kami butuhkan untuk pembelaan yang maksimal terhadap klien kami. Oleh karenanya dalam sidang berikutnya diharapkan dokumen itu sudah kami terima," ujar Juniver saat mendampingi kliennya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Diketahui sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

KEYWORD :

Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :