Jum'at, 19/04/2024 19:55 WIB

Intimidasi Wartawan di Kasus Ferdy Sambo, Bharada S Divonis Demosi 1 Tahun

Bharada S mengintimidasi wartawan dalam kasus Ferdy Sambo dan divonis demosi 1 tahun.

Bharada Sadam divonis 1 tahun demosi. (Foto: Jurnas/Dok Polri TV).

Jakarta, Jurnas.com- Bharada Sadam (Bharada S) telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan menerima sanksi demosi 1 tahun dan dinyatakan melakukan perbuatan tercela. Atas putusan tersebut, Bharada S tidak mengajukan banding.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).

Bharada S dinyatakan melakukan pelanggaran ketidakprofesionalan dalam bertugas ketika berdinas sebagai Tamtama Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri dan ditugaskan sebagai sopir dari Ferdy Sambo.

Bharada S dinilai telah merusak institusi Polri akibat intimidasi yang dilakukannya terhadap dua wartawan yang sedang meliput di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III No. 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“(Bharada S) telah melakukan pelanggaran Kode Etik berupa tidak menjaga citra, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri di masyarakat dengan bentuk telah melakukan intimidasi dan menghapus foto/video yang ada di HP milik 2 orang wartawan Detikcom dan CNN, yang berisi gambar rumah pribadi Irjen FS, pada saat meliput berita di rumah pribadi Irjen FS,” paparnya.

Dalam Sidang KKEP tersebut, Bharada S melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 5 ayat 1 huruf c Perpol RI nomor 7 tahun 2022 Tentang Kode Etik profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri Perpol nomer 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Diberitakan sebelumnya, Sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terperiksa Bharada Sadam telah selesai digelar. Dalam sidang tersebut, Bharada Sadam disanksi demosi selama satu tahun.
Seperti dikutip dari siaran kanal YouTube Polri TV Radio, Selasa (12/9/2022), sidang Bharada Sadam menghadirkan tiga orang saksi dan dimulai sejak Senin (12/9/2022) siang.

"Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujar anggota sidang kode etik, Kombes Pol Rahmat Pamudji di gedung TNCC Mabes Polri.

KEYWORD :

Bharada Sadam Intimidasi Wartawan Ferdy Sambo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :