Jum'at, 19/04/2024 11:55 WIB

Terjerat Kasus di KPK, PPATK Blokir Rekening Lukas Enembe

Pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan KPK dalam rangka penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Enembe.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Jakarta, Jurnas.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir rekening milik Gubernur Papua Lukas Enembe.

Pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan KPK dalam rangka penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Enembe.

"Iya (PPATK telah memblokir rekening Gubernur Papua) dan kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melalui pesan tertulis, Selasa (13/9).

Lembaga antirasuah saat ini sedang memproses hukum Enembe terkait kasus dugaan korupsi yang belum bisa disampaikan secara detail.

Tim penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Enembe di Mako Brimob Polda Papua pada kemarin, Senin (12/9). Namun, Enembe tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang sakit.

Koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyatakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Menurut Roy, Enembe menjadi tersangka KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itu, KPK memanggil Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (12/9).

Adapun KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencegah Enembe bepergian ke luar negeri.

Enembe yang merupakan Politikus Partai Demokrat dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Sementara itu, pada Rabu, 31 Agustus 2022, Enembe menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk izin berobat ke luar negeri. Surat izin berobat itu disebut telah memenuhi syarat serta melewati mekanisme dan prosedur formal sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"Nomor surat Gubernur LE [Lukas Enembe] ke Mendagri perihal permohonan izin berobat ke luar negeri adalah: 098/10412/SET tanggal 31 Agustus 2022 ditujukan ke Mendagri, ditandatangani oleh Gubernur Lukas Enembe dan ditembuskan ke Sekjen Kemendagri, Kapusfasker Kemendagri dan Ketua DPRP Provinsi Papua," terang Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga.

"Adapun surat persetujuan Mendagri atas permohonan tersebut keluar tanggal 9 September 2022 no: 867/147 e/SJ," pungkasnya.

KEYWORD :

KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi PPATK Blokir Rekening




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :