Rabu, 24/04/2024 03:30 WIB

Anggaran Pemutihan Sertifikasi Guru Dapat Restu Presiden

Anggaran Pemutihan Sertifikasi Guru Dapat Restu Presiden

Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Foto Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengklaim sudah mendapatkan restu Presiden Joko Widodo, terkait rencana pemutihan sertifikasi untuk 1,6 juta guru ASN dan non-ASN, jika RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disahkan oleh DPR RI.

1,6 juta guru tersebut ialah mereka yang belum tersertifikasi melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG), sehingga dinilai belum mendapatkan penghasilan yang layak.

Kepala BSKAP Kemdikbudristek, Anindito Aditomo menjelaskan bahwa draft RUU Sisdiknas yang ada saat ini sudah melalui rapat antar kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, KemenPAN-RB, dan Kementerian Agama.

"Tentu Presiden RI sudah memberi lampu hijau dalam rapat kabinet. Jadi, secara prinsip, pemerintah menyanggupi untuk melaksanakan norma-norma yang kita tuangkan dalam RUU, termasuk peningkatan Dana BOS, peningkatan tunjangan jabatan fungsional guru ASN, dan pendanaan Wajib Belajar," terang Anindito dalam diskusi bersama Fortadikbud pada Senin (12/9).

Namun, Anindito menggarisbawahi bahwa nantinya akan ada masa transisi agar pemerintah bisa mengimplementasikan UU Sisdiknas yang baru secara penuh.

"Tidak ujug-ujug sah tahun ini lalu dilaksanakan sepenuhnya. Semua undang-undang yang ada perubahan selalu seperti itu. Untuk berapa triliun (anggarannya) sedang disimulasikan. Ada tim dari Kemdikbud, Kemenag, dan Kemenkeu sedang menghitung secara lebih rinci," beber Anindito.

Untuk diketahui, RUU Sisdiknas mengamanatkan pemberian tunjangan bagi guru yang belum melakukan sertifikasi. Untuk guru ASN, pemerintah akan meningkatkan tunjangan jabatan fungsional. Sedangkan bagi guru non-ASN, pemerintah akan menambah Dana BOS yang diprioritaskan bagi guru honorer.

"(Misalnya) guru non-ASN di sekolah swasta, secara prinsip berhak mendapatkan penghasilan yang sama dengan guru (non-ASN) di sekolah negeri. Yang memberi penghasilan itu pemberi kerja (yayasan). Agar yayasan mampu, pemerintah meningkatkan Dana BOS," tutup dia.

KEYWORD :

Sertifikasi Guru Pemutihan Kemdikbudristek Anindito Aditomo Joko Widodo Presiden




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :