Eks Ketua Umum DPP PPP yang juga Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa. (Foto: istimewa)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa masih enggan komentar terkait terbitnya surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menggeser posisinya sebagai pelaksana tugas ketua umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ditemui usai rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, mantan pentolan partai Kabah itu masih irit bicara terkait persoalan tersebut.
"Belum," singkatnya sambil berlalu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/9).
Kemenkumham RI mengesahkan Muhammad Mardiono sebagai pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masa bakti 2020-2025 melalui SK Nomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022.
Mardiono mengantikan Suharso Monoarfa yang disahkan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Serang, Banten, Minggu (5/9).
Sebelum SK Kemenkumham dikeluarkan, tercatat Suharso dua kali mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya masih sebagai ketua umum PPP yang sah.
"Saya masih sah sebagai Ketua Umum dan tetap mengikuti semua ketentuan AD/ART partai," kata Suharso.
Di tempat terpisah, Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono telah mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (12/9) untuk memperbaiki berkas pendaftaran peserta Pemilu 2024.
KEYWORD :
PPP Suharso Monoarfa SK Kemenkumham Muhammad Mardiono Kepala Bappenas