Sabtu, 20/04/2024 12:20 WIB

DPR Tunggu Surpres Calon Pimpinan KPK Pengganti Lili Pintauli

Jadi kalau sudah datang baru kita bahas, tapi sebaiknya memang kami mengimbau kepada Presiden, pemerintah mungkin lebih cepat diajukan karena terkait dengan korupsi ini harus menjadi perhatian khusus, harus extraordinary. Jadi harus cepat-cepat ditentukan siapa pengganti ibu tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI sampai saat ini belum menerima surat presiden (surpres) soal calon Pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar yang telah mengundurkan diri.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir pun mengimbau Jokowi segera mengirim nama pengganti Lili.

"Kami masih menunggu jadi DPR tentunya menunggu surat dari presiden terkait dengan pergantian tersebut," kata Adies kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9).

Politikus Partai Golkar ini menegaskan, surpres terkait pengganti Lili harus segera dikirimkan agar bisa dibahas di Komisi III DPR.

"Jadi kalau sudah datang baru kita bahas, tapi sebaiknya memang kami mengimbau kepada Presiden, pemerintah mungkin lebih cepat diajukan karena terkait dengan korupsi ini harus menjadi perhatian khusus, harus extraordinary, jadi harus cepat-cepat ditentukan siapa pengganti ibu tersebut," jelas Adies.

"Kalau kami menanyakan kemarin ke KPK mereka masih berjalan seperti apa adanya, tapi tetap harus terpenuhi agar bisa lebih maksimal kinerjanya," sambungnya.

Pasca-pengunduran diri Lili Pintauli Siregar, satu kursi Komisioner KPK hingga kini masih kosong. KPK saat ini masih menanti siapa pengganti Lili Pintauli.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan mekanisme penggantian pimpinan KPK itu telah diatur dalam undang-undang. Nawawi mengatakan yang berhak menunjuk pengganti Lili Pintauli Siregar adalah presiden.

Nantinya presiden akan menyerahkan nama ke DPR. Nama yang diambil adalah calon yang sebelumnya tidak lolos seleksi capim KPK.

"Karena mekanisme mengenai pengisian itu sudah diatur sedemikian rupa di dalam undang-undang, bahwa pimpinan itu diambil dari peserta sebelumnya yang tidak ini (terpilih), dan mekanisme itu semua sepenuhnya ada di dalam kompeten dari pada Pemerintah dan DPR," kata Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Adies Kadir Lili Pintauli Siregar KPK surpres Golkar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :