Sabtu, 20/04/2024 08:46 WIB

Akibat Rekayasa Ferdy Sambo, AKP Dyah Chandrawati Kena Sanksi Demosi

AKP Dyah Chandrawati menjadi korban akibat rekayasa yang dibuat Ferdy Sambo. Ia dikenakan sanksi.

AKP Dyah Chandrawati disanksi demosi. (Foto: Jurnas/Dok PolriTV).

Jakarta, Jurnas.com- AKP Dyah Chandrawati (AKP DC) telah menjalani sidang kode etik pada hari Kamis (8/9/2022) yang berlangsung selama enam jam.

Hasil sidang komisi kode etik memutuskan, AKP Dyah dijatuhi hukuman demosi atas keterlibatannya dalam kasus tewasnya Brigadir J.

“Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Selain itu, AKP DC juga dikenakan sanksi etika akibat pelanggarannya berupa ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

“Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP,” paparnya.

“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas,” jelasnya.

Pasal yang dilanggar oleh AKP DC yakni Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022 tentang menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung  jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.

KEYWORD :

AKP Dyah Chandrawti Demosi Ferdy Sambo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :