Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (Foto:Gery/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dua tersangka dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2022 di Kota Ambon.
Kedua tersangka itu ialah mantan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy dan staf tata usaha pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa. Keduanya merupakan penerima suap dalam kasus tersebut.
"Hari ini, telah selesai dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan tersangka RL dan kawan-kawan dari tim penyidik pada tim jaksa karena seluruh isi berkas perkara dinyatakan lengkap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (9/9).
Kedua tersangka masih dilakukan penahanan oleh tim jaksa untuk waktu 20 hari ke depan sampai dengan 28 September 2022. Richard ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sementara Andrew ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
"Pelimpahan berkas perkara dan dakwaan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.
Richard diduga telah menerima suap sebesar Rp500 juta terkait persetujuan izin 20 gerai Alfamidi di Ambon. Suap diberikan oleh tersangka sekaligus karyawan Alfamidi Amri.
Mulanya, Amri ditunjuk Alfamidi untuk nengurus izin prinsip pembangunan beberapa cabang retail Alfamidi di Kota Ambon tahun 2020.
Agar proses pengurusan izin segera di terbitkan, Amri diduga berinisiatif mendekati dan berkomunikasi dengan Richard. Amri pun menawarkan sejumlah uang kepada Richard.
Richard kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang telah diajukan Amri di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), surat izin Umusaha perdagangan (SIUP).
Dalam setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan tersebut, Richard meminta agar uang yang diserahkan Amri besarannya minimal Rp 25 juta yang kemudian ditransfer melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa yang merupakan orang kepercayaan Richard.
Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha retail, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sejumlah Rp 500 juta yang diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa.
Dari pengembangan kasus suap, KPK selanjutnya juga menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
KPK menduga Richard dengan sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
KEYWORD :KPK Suap Izin Gerai Richard Louhenapessy Alfamidi Midi Utama Indonesia