Sabtu, 20/04/2024 13:09 WIB

Bupati Mimika Rugikan Negara Rp21,6 Miliar Terkait Korupsi Pembangunan Gereja

Dari proyek tersebut, Bupati Mimika diduga menerima uang sekitar Rp4,4 miliar.

KPK menahan Bupati Mimika Eltinus Omaleng. (Foto: Humas KPK)

Jakarta, Jurnas.com - Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja King Mile 32 tahap I tahun anggaran 2015 di Mimika, Papua.

Eltinus menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen, Marthen Sawy.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perbuatan ketiga tersangka dalam proyek pembangunan gereja ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp21,6 miliar.

"Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 miliar," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/9).

Firli menjelaskan perkara ini bermula pada 2013 saat Eltinus  berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya (PT NKJ). Dia berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.

Pada 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014 - 2019. Kemudian, Eltinus mengeluarkan kebijakan yang satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing. 

"Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah EO (Eltinus) memasukkan anggaran hibah dan pembangunan gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 Miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014," kata Firli.

Selanjutnya, Eltinus yang masih menjabat komisaris PT NKJ, kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat didepan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.

Untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus kemudian menawarkan proyek ini ke Teguh Anggara dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek.

"Dimana EO mendapat 7 persen dan TA (Teguh Anggara) 3 persen," kata Firli.

Selain itu, kata Firli, agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat Marthen Sawy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Padahal, Marthen tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

Eltinus juga memerintahkan Marthen untuk memenangkan Teguh sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan

"Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 Miliar," ujar Firli.

Untuk pelaksanaan pekerjaan, Teguh kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda.

Salah satunya yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika namun hal ini diketahui Eltinus. PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ

Selanjutnya, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Perbuatan ketiga tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 Miliar dari nilai kontrak Rp46 Miliar. Di mana, dari proyek tersebut, Eltinus diduga menerima uang sekitar Rp4,4 miliar.

KEYWORD :

Korupsi Pembangunan Gereja KPK Bupati Mimika Eltinus Omaleng




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :