Sabtu, 20/04/2024 17:59 WIB

Tersangka Obstruction of Justice, Ferdy Sambo dan AKP IW Diperiksa Secara Terpisah

Dua tersangka Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J, diperiksa secara terpisah.

Irjen Pol Ferdy Sambo saat tiba di Bareskrim Polri. (Foto: Jurnas/Tangkapan Layar).

Jakarta, Jurnas.com- Tim penyidik Polri hari Rabu (7/9/2022) ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo (IJP FS) dan AKP Irfan Widyanto AKP IW).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, pemeriksaan kedua tersangka tersebut dilakukan di dua tempat yang berbeda, yakni Mako Brimob Kelapa Dua dan Bareskrim Polri.

“Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada IJP FS di Mako Brimob Kelapa Dua Depok Pukul 11.00 WIB dan AKP IW di Dittipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB,” ujar Kombes Nurul kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Lebih lanjut, Nurul menambahkan, pihak penyidik akan segera melengkapi berkas perkara para tersangka dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kemudian rencana tindak lanjut, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara dan mengirimkan ke JPU,” tandasnya.

KEYWORD :

Ferdy Sambo Obstruction of Justice Diperiksa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :