Jum'at, 19/04/2024 08:39 WIB

Mendagri Didesak Pecat ASN yang Lakukan Penipuan Investasi

Investasi Bodong (Ilustrasi)

Jakarta, Jurnas.com – Menteri Dalam Negeri Prof. Dr. Jenderal (Purn) Tito Karnavian didesak memberikan sanksi tegas kepada bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan (Pasal 372 jo 378 KUHP) dengan modus menawarkan investasi crypto currentcy bernama INACOIN.

“Ada seorang aparatur sipil negara (ASN) dengan inisial AST itu bekerja di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri, dan kasusnya sudah dilaporkan ke Mabes Polri."

"Modusnya pelaku memberikan iming-iming kepada korbannya saat kuliah di Yogyakarta dan uang yang dirugikan sekitar 300 juta rupiah,” ujar kuasa hukum korban Rusmin Effendy, SH, MH kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Menurut Rusmin, pihaknya sudah melakukan somasi (teguran) kepada pelaku melalui surat somasi nomor: 31/RE/SMS-I/VIII/2022 tertanggal 31 Agustus 2022 lalu.

"Melalui somasi kami menunggu etikad baik pelaku untuk mengembalikan uang para korban investasi bodong, apalagi beliau seorang ASN di Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Rusmin juga menambahkan, para korban penipuan berkedok investasi crypto currentcy bernama INACOIN dilakukan dalam kurun waktu 2018-2020, dengan nilai nominal mencapai miliaran rupiah.

Awalnya, tutur Rusmin, pelaku mengajak dan mengiming-imingi korban untuk melakukan pembelian crypto currentcy yang sebelumnya bernama INACOIN dengan dua alasan, yakni membeli INACOIN dengan harga Rp605 ribu per koin pada Mei 2019 lalu, dan akan meningkat menjadi Rp15 juta (US$1.000) pada Desember 2019.

"Sehingga jika korbannya membeli 100 INACOIN, maka pada Desember 2019 dana tersebut akan meningkat menjadi Rp1,5 miliar. Bahkan, pelaku menjamin dana yang sudah di investasikan tersebut dapat mencairkan kapanpun karena investasi INACOIN merupakan asset yang mudah dicairkan atau liquid.

“Faktanya hingga saat ini, dana yang sudah diinvestasikan tidak bisa dicairkan dan akun yang semula dibuka sudah di blokir, sementara pelaku sampai saat ini tidak bisa dihubungi," tutur Rusmin.

"Bahkan, pada Juli 2019 lalu, INACOIN telah berubah nama menjadi CICOIN. Artinya, ini investasi bodong dan bentuk penipuan. Apa yang diperjanjikan di awal tidak sesuai kenyataan bahkan dibilang liquid dan mudah dicairkan, sama sekali tidak terbukti,” tegas Rusmin.

Selain itu, lanjut dia, masalah ini juga sudah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri dengan LP nomor: LP/B/0688/XII/2020 BARESKRIM, tanggal 9 Desember 2020.

"Saya berharap Mabes Polri bisa bekerjasa dan membantu kasus ini karena saya pastikan masih banyak korban penipuan yang ada diluar sana yang belum berani melaporkan kasus ini,” ujar Rusmin.

KEYWORD :

Mendagri aparatur sipil negara penipuan investasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :