Rabu, 17/04/2024 00:39 WIB

KPK Didesak Segera Tahan Tersangka Korupsi LNG Pertamina

KPK diminta untuk berkoordinasi dalam mengusut kasus LNG Pertamina dengan Kejaksaan Agung.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Dok. Medcom.id)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) atau PTMN  tahun 2011-2021.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman menyebut, hal itu penting dilakukan karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri.

"Harus cepet ditahan, karena takut kabur ke luar negeri seperti Harun Masiku (Tersangka kasus kasus dugaan suap pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR periode 2019-2024)," kata Boyamin kepada wartawan, Senin (5/9).

Boyamin juga meminta KPK untuk berkoordinasi dalam mengusut kasus LNG Pertamina dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mengingat, Kejagung telah lebih dulu melakukan penyelidikan.

"Sangat diperlukan kerjasama dengan Kejagung. Karena Kejagung lebih dulu melakukan penyelidikan dan aku yakin banyak hal yg bisa digali secara bersama untuk percepat penuntasan perkaranya," kata Boyamin.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan fokus membongkar kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina. Kasus ini menjadi prioritas KPK lantaran terkait Sumber Daya Alam (SDA).

"Berdasarkan kebijakan dari pimpinan saat ini Pak Firli dkk (Ketua KPK, Firli Bahuri) dalam hal penindakan sebagai sula ketiga, kita mempunyai beberapa prioritas yang pertama adalah fokus area," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/7).

Karyoto mengatakan, dengan adanya fokus area bidang SDA ini, diharapkan dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang sangat besar akibat tindak pidana korupsi.

Dengan naiknya status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

Kendati demikian, KPK belum dapat membeberkan identitas para tersangka. KPK akan mengumumkan identitas tersangka bersamaan dengan kontruksi perkara pada saat dilakukan penahanan.

Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini ke luar negeri. Surat pencegahan diterbitkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkum HAM.

Berdasarkan informasi yang diterima, empat orang yang dicegah yakni eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.

Sementara itu, KPK pun telah  melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.

KEYWORD :

Korupsi Pengadaan LNG KPK Pertamina Perusahaan BUMN PTMN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :