Sabtu, 20/04/2024 02:22 WIB

Ini Wajah Belasan Tersangka Penyuntikan Tabung Gas Bersubsidi

Rugikan masyarakat untuk keuntungan pribadi, 16 tersangka penyuntikan tabung gas elpiji bersubsidi diringkus Polda Metro.

Para tersangka pengoploas tabung gas elpiji diamankan. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana kejahatan penyuntikan tabung gas subsidi 3 Kg ke tabung gas 12 Kg non subsidi. Dalam kurun waktu Juli sampai Agustus 2022, polisi menerima 9 laporan dan berhasil mengamankan 16 orang tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan pipa regulator yang dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu.

“Agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi),” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Zulpan menjelaskan, cara pelaku memindahkan isi tabung gas 12 Kg non subsidi dijejerkan dan diberi es batu di bagian atas agar suhu dingin. Lalu tabung gas 3 Kg bersubsidi diletakkan dalam posisi terbalik di atas tabung gas 12 Kg serta dihubungkan dengan menggunakan pipa regulator.

“Diperlukan waktu selama kurang lebih 30 menit untuk mengisi tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg sampai penuh,” jelasnya.

KEYWORD :

Gas Subsidi Tersangka Penyuntikan Polda Metro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :