Jum'at, 26/04/2024 02:53 WIB

Kejagung Kembalikan Berkas Pembunuhan Brigadir J ke Bareskrim Polri

Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara pembunuhan Brigadir J ke Bareskrim Polri.

Tersangka Ferdy Sambo saat jalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Jurnas/Screenshot Polri TV).

Jakarta, Jurnas.com- Berkas empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dikembalikan Jampidum Kejaksaan Agung ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri. Berkas tersangka Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf dinyatakan belum lengkap karena bukti formil dan materiil masih kurang.

"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS, REPL, RRW, dan KM belum lengkap secara formil dan materiil. Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh tim penyidik direktorat tindak pidana umum badan reserse kriminal polri sesuai dengan petunjuk Jaksa," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9/2022).

Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut pihaknya akan segera mengembalikan berkas perkara keempat tersangka ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi berdasar petunjuk yang telah diberikan oleh Jaksa Peneliti.

"Kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil, Senin (29/8/2022).

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada E atau Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf.

 

KEYWORD :

Brigadir J Kejaksaan Agung Bareskrim Polri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :