Rabu, 24/04/2024 09:09 WIB

Pakar Hukum Apresiasi Pendidikan Pancasila Jadi Mapel Wajib

Pakar Hukum Apresiasi Pendidikan Pancasila Jadi Mapel Wajib

Kepala BSKAP Kemdikbudristek, Anindito Aditomo menerima 15 buku ajar Pendidikan Pancasila dari BPIP (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI), Kris Wijoyo Soepandji, memberikan respon positif terhadap dijadikannya mata pelajaran Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib, bersama dengan Pendidikan Agama dan Bahasa Indonesia.

"Langkah pemerintah memasukkan Pancasila dalam mata pelajaran melalui RUU Sisdiknas patut diapresiasi," kata Kris dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Jumat (2/9).

Masuknya pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib dalam RUU Sisdiknas, lanjut Kris, penting untuk menegaskan identitas nasional. Wujudnya akan tercermin dalam kehidupan bernegara baik dalam sistem hukum maupun kehidupan sehari-hari.

"Ketentuan tersebut akan memiliki dampak positif apabila Pancasila didudukkan kembali sebagai dasar kepribadian nasional karena berasal esensi nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia," terang dia.

Lebih lanjut, Kris juga menjelaskan pentingnya nilai-nilai Pancasila tidak hanya untuk kehidupan bernegara di dalam negeri, tetapi juga untuk menjadi prinsip dalam menentukan sikap geopolitik secara global.

Dengan Pancasila, dia meyakini Indonesia tidak akan terbawa arus tetapi dapat memberikan solusi agar kehidupan dunia lebih harmonis.

"Apabila nilai-nilai Pancasila dijaga dan diwujudkan pada tatanan masyarakat, maka bangsa Indonesia memiliki patokan untuk menjaga dinamika di dalam. Sedangkan untuk keluar, Pancasila dapat menjadi prinsip yang ditawarkan bangsa Indonesia bagi dunia," ujar Kris.

Diketahui, pemerintah resmi mengusulkan RUU Sisdiknas untuk menjadi Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas Tambahan Tahun 2022 kepada Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan tiga Undang-Undang (UU) terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi ke dalam RUU Sisdiknas.

KEYWORD :

Mapel Wajib Pendidikan Pancasila Pakar Hukum Kris Wijoyo Soepandji RUU Sisdiknas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :