Kamis, 25/04/2024 14:36 WIB

Pendidikan Pancasila Jadi Mapel Wajib di RUU Sisdiknas

Pendidikan Pancasila Jadi Mapel Wajib di RUU Sisdiknas

Gedung Kemdikbudristek (Foto: Muti/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Pendidikan Pancasila akan menjadi mata pelajaran (mapel) wajib di satuan pendidikan dasar dan menengah. Aturan mengenai hal ini tertera dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan ke DPR RI.

Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo menjelaskan, mapel ini bertujuan memperkuat peranan Pancasila dalam membentuk cara pandang, sikap, dan karakter generasi penerus bangsa.

"Usulan menjadikan Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas," kata Anindito di Nusa Dua, Bali, Jumat (2/9).

Pada Undang-Undang Sisdiknas yang berlaku saat ini, lanjut Anindito, Pendidikan Pancasila tidak tercantum sebagai muatan maupun mata pelajaran wajib pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Selain mengatur adanya mata pelajaran wajib, RUU Sisdiknas juga mencantumkan adanya muatan wajib dalam kurikulum, yaitu matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal.

"Pembelajaran muatan wajib tidak harus dilakukan dalam bentuk mata pelajaran masing-masing, tetapi bisa diorganisasikan secara fleksibel, relevan, dan kontekstual," ungkap Kepala BSKAP.

Dengan demikian, imbuh Anindito, satuan pendidikan dapat menghadirkan pembelajaran yang lebih kreatif dan lintas disiplin/multi disiplin.

KEYWORD :

RUU Sisdiknas Kemdikbudristek Pendidikan Pancasila Mapel Wajib




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :