Rabu, 24/04/2024 21:28 WIB

Pemda dan Polri Diharapkan Serius Berantas Pertambangan Ilegal

Jangan menunggu hingga skalanya berkembang menjadi besar karena akan semakin sulit penanganannya

Ilustrasi-Industri Pertambangan Indonesia. (Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia Mining Association (IMA) atau Asosiasi Pertambangan Indonesia berharap semua pemangku kepentingan dalam hal ini Pemerintah daerah dan Polri, proaktif dalam pencegahan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), dan serius mengatasi praktik PETI yang belakangan ini kembali marak.

Pencegahan PETI yang kembali marak harus segera dilakukan, sehingga perlu pentingnya koordinasi Pemda-Kepolisian-dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatasi hal tersebut. Hal itu diutarakan Ketua Ketua IMA, Rachmat Makkasau, dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

Rachmat mengungkapkan peran vital penanganan PETI sejatinya ada di Pemda dan Kepolisian. Sedangkan, perusahaan pertambangan pemilik izin usaha dari pemerintah yang terbaik adalah melaporkan, terutama apabila ada indikasi PETI di wilayahnya. “Kami berharap mereka tidak menunggu hingga skalanya berkembang menjadi besar karena akan semakin sulit (penanganannya),” jelas Rachmat

Menurut dia, IMA selalu meminta anggotanya untuk bekoordinasi dengan Pemda-Kepolisian dan Kementerian ESDM. “Proggress dilakukan masing-masing perusahaan dengan Pemda dan Kepolisian, serta dukungan dari Kementerian ESDM,” ujarnya.

Kegiatan PETI semakin tak terkendali, terutama ketika harga komoditas terus naik dan menyebabkan terjadinya disparitas harga tinggi. Banyak kegiatan di titik pertambangan tanpa izin di sektor minerba. Selain perusahaan penambang legal, kerugian juga dialami pemerintah dan masyarakat karena lingkungan sekitarnya rusak.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga kuartal III 2021 terdapat 2.645 lokasi PETA tambang mineral dan 96 lokasi tambang batu bara. Kementerian ESDM juga menyebutkan sekitar 3,7 juta pekerja terlibat dalam kegiatan PETI.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Terbentu Polri, Brigjen (Pol) Pipit Rismanto, mengatakan saat ini sudah ada koordinasi dan sinkronisasi data antara kepolisian dan Kementerian ESDM terhadap beberapa komoditas penambangan. Kegiatan PETI tak hanya melanggar UU Minerba, tapi juga UU Ketenagakerjaan terkait K3, UU Lingkungan hingga terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Permasalahan PETI sangat kompleks, tidak bisa diselesaikan dengan berjalan sendiri – sendiri sehingga perlu penataan regulasi yang berkembang dan berkelanjutan yang mampu mendong perekonomian daerah maupun nasional, koordinasi antar lembaga dan sinergi juga harus ditingkatkan,” ujar Pipit beberapa waktu lalu.

Sedangkan, Direktur Eksekutif Diponegoro Center for Criminal Law, Ade Adhari, mengatakan sedikitnya ada lima kerugian akibat PETI di Indonesia. Selain kerusakan dan pencemaran lingkungan, juga kehilangan pendapatan negara serta tidak ada jaminan reklamasi dan pasca tambang.

“Kegiatan PETI juga menghilangkan adanya kesempatan CSR tambang, tidak adanya kewajiban Community Development selain kehidupan masyarakat ada terancam” kata dosen hukum pidana Universitas Tarumanegara, Jakarta itu.

Ade menyebutkan pemberian sanksi pidana diperlukan untuk pelaku PETI. Tujuannya adalah mempengaruhi masyarakat untuk tidak melanggar terhadap norma hukum administrasi melalui sanksi yang bersifat nestapa. Selain itu, melindungi kepentingan masyarakat luas agar terproteksi dari perbuatan tindak pidana administrasi.

 

KEYWORD :

Indonesia Mining Association Rachmat Makkasau PETI Pemda Polri ESDM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :