Rabu, 24/04/2024 05:57 WIB

Kejahatan Siber Makin Mengancam, Meutya Hafid: RUU PDP Berikan Solusi

Peningkatan penggunaan internet beriringan dengan meningkatnya kejahatan siber.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid

Jakarta, Jurnas.com - RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) merupakan instrumen hukum yang segera perlu hadir di dalam sistem hukum Indonesia.

"Hal ini terkait adanya peningkatan penggunaan internet yang kerap beriringan dengan meningkatnya kejahatan siber, salah satunya adalah maraknya pelanggaran data pribadi," ujar Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam webinar Ngobrol Bareng Leguslator bertajuk Urgensi Perlindungan Data Pribadi di Era Digital di Jakarta, Jumat (26/8).

Webinar via zoom yang diselenggarakan DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu menghadirkan nara sumber Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan dan Volunteer Mafindo, Frida Kusumastuti.

Dalam keynote speakernya, Meutya Hafid mengatakan DPR berkomitmen untuk terus mendorong pemerintah untuk membangun ekosistem digital yang mendukung kesiapan masyarakat di era digital.

Pihaknya juga bersama pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo terus mengawal RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) agar dapat menjadi payung hukum bagi perlindungan data warga negara atas segala penyalahgunaan data pribadi.

Untuk itu, politisi perempuan Partai Golkar itu mengingatkan pentingnya bagi semua pihak untuk melindungi data pribadi dari serangan dunia maya.

Di tempat yang sama, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan, mengatakan pemerintah mendorong terjadinya peningkatan kegiatan masyarakat di ruang digital. Selain regulasi, Semuel menyatakan Kementerian Kominfo berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat.

“Transformasi digital merupakan sebuah keniscayaan yang harus dilakukan. Untuk melindungi privasi dan data pribadi masyarakat, saat ini Kominfo tengah melakukan pembahasan rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi atau RUU PDP bersama dengan Komisi 1 DPR RI,” ujarnya.

Sementara itu, Volunteer Mafindo, Frida Kusumastuti mengatakan ada sejumlah langkah untuk melindungi data pribadi. Beberapa diantaranya kata Frida adalah memastikan data pribadi sesuai peruntukan serta mengamankan data pribadi mendapatkan perlindungan dari sistem perangkat atau platform digital.

KEYWORD :

RUU PDP Kejahatan Siber Meutya Hafid




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :