Jum'at, 19/04/2024 21:27 WIB

KPK Dalami Sumber Uang Suap yang Diterima Eks Kepala Bappeda Jatim

Uang yang dimaksud diduga terkait dengan kasus suap pengesahan APBD dan bantuan keuangan provinsi.

Logo KPK

KPK Dalami Sumber Uang Suap yang Diterima Eks Kepala Bappeda Jatim

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber uang yang diterima mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim 2017-2018, Budi Setiawan.

Uang yang dimaksud diduga terkait dengan kasus suap pengesahan APBD dan bantuan keuangan provinsi di Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Hal itu didalami lewat tujuh orang saksi pada Kamis (25/8).

"Para saksi hadir dan Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman melalui pengetahuan para saksi antara lain terkait dugaan sumber uang yang diberikan pada Tsk BS (Budi Setiawan) dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/8).

Mereka yang diperiksa sebagai saksi ialah Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, mantan Kabid Anggaran BPKAD Tulungagung Sri Pramuni, bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tulungagung Made Prasetyo, dan anggota DPRD Tulungagung 2014-2019 Ponidi.

Selanjutnya, Panti Anjarwati dari pihak swasta/CV Marga Jaya, Kabag Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah sekaligus Kepala Unit Layanan Pengadaan Pemkab Tulungagung Samrotul Fuad, serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi.

"(Pemeriksaan) bertempat di Kantor Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur," kata Ali.

Penetapan Budi Setiawan sebagai tersangka setelah KPK melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan fakta hukum persidangan perkara mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan kawan-kawan serta perkara Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa.

Dalam konstruksi perkara, Budi yang saat itu menjabat Kepala BPKAD Provinsi Jatim diduga sepakat akan memberikan bantuan keuangan Provinsi Jatim kepada Kabupaten Tulungagung dengan pemberian fee antara 7 hingga 8 persen dari total anggaran yang diberikan.

Selanjutnya pada 2015, Kabupaten Tulungagung mendapatkan bantuan keuangan Provinsi Jatim sebesar Rp79,1 miliar.

Atas alokasi bantuan keuangan Provinsi Jatim yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka Sutrisno selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung memberikan fee kepada tersangka BS sebesar Rp3,5 miliar.

Kemudian pada 2017, tersangka BS diangkat menjadi Kepala Bappeda Provinsi Jawa Timur sehingga kewenangan pembagian bantuan keuangan menjadi kewenangan mutlak Budi.

Pada tahun 2017, Sutrisno atas izin Syahri Mulyo juga diminta untuk mencarikan anggaran bantuan keuangan di Provinsi Jatim. Sutrisno juga menemui tersangka Budi untuk meminta alokasi anggaran bagi Kabupaten Tulungagung sehingga pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi bantuan keuangan sebesar Rp30,4 miliar dan tahun 2018 sebesar Rp29,2 miliar

KPK menduga sebagai komitmen atas alokasi bantuan keuangan yang diberikan kepada Kabupaten Tulungagung maka pada 2017 dan 2018, Syahri Mulyo melalui Sutrisno memberikan fee sebesar Rp6,75 miliar kepada tersangka Budi.

Atas perbuatannya, tersangka Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Bantuan Provinsi APBD Tulungagung Korupsi Bappeda Jawa Timur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :