Kamis, 25/04/2024 09:07 WIB

KPK Dalami Sumber Uang Rahmat Effendi Beli Aset Tanah dan Bangunan

Hal itu diselisik lewat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Mulyadi Latief pada Rabu, (28/8)

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber uang yang digunakan mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan.

Hal itu diselisik lewat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Mulyadi Latief pada Rabu, (28/8). Ia diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rahmat Effendi.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan sumber uang yang dipergunakan Tsk RE untuk membeli berbagai aset-aset diantaranya berupa tanah dan bangunan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Rahmat Effendi menjadi tersangka dugaan TPPU. Dia diduga membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sejumlah harta kekayaannya dari hasil korupsi.

Penetapan Rahmat Effendi sebagai tersangka TPPU merupakan pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi.

Selain Rahmat Effendi, KPK juga menetapkan delapan tersangka lainnya dalam kasus suap dan gratifikasi. Mereka ialah  Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin, Lurah Jati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Sementara empat tersangka selaku pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi Mulya, serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Saat ini, Rahmat Effendi sudah berstatus terdakwa dan proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Dalam dakwaan Rahmat Effendi, Lai Bui Min disebut memberikan suap sebesar Rp4,1 miliar terkait pengadaan lahan untuk pembangunan polder 2022 di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Sementara, Makhfud Saifudin memberikan suap sejumlah Rp3 miliar terkait dengan pengurusan ganti rugi lahan SDN Rawalumbu I dan VIII.

Suryadi Mulya memberikan suap sebesar Rp3,35 miliar terkait pengadaan lahan pembangunan Polder Air Kranji.

Sedangkan Ali Amril memberikan suap senilai Rp30 juta karena Rahmat Effendi telah memberikan persetujuan sehingga Ali Amril mendapatkan perpanjangan kontrak pekerjaan pembangunan gedung teknis bersama Kota Bekasi tahun 2021 sekaligus mendapatkan pekerjaan lanjutannya pada tahun 2022.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian Uang Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :