Sabtu, 20/04/2024 19:30 WIB

Kejagung Sita Helikopter Milik Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun

Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau. Kasus korupsi itu diduga merugikan negara hingga Rp78 triliun.

Bos Duta Palma, Surya Darmadi menenakan rompi tahanan Kejagung. (Foto: Dok Kejagung)

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah helikopter milik bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.

Surya Darmadi merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan sawit di Riau. Kasus korupsi itu diduga merugikan negara hingga Rp78 triliun.

"Melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD berupa 1 unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (24/8).

Upaya penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri atau Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.

Dikatakan Ketut, penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menyita 32 aset-aset berharga milik tersangka Surya Darmadi. Sebanyak 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan dua aset ada di Bali.

Menurut Ketut, aset yang disita itu berupa kebun sawit, bangunan, kapal laut jenis tongkang, dan hotel. Ia mengatakan, penyidik juga masih terus mendalami aset lain milik Surya yang ada di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, serta di Batam.

"Tadi sudah saya sebutkan ya, yang akan disita ini ada di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi, termasuk juga di Batam," tutur Ketut kepada wartawan.

Dalam kasus ini, Surya Darmadi diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu.

Kasus korupsi ini disebut terbesar di Indonesia karena ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp78 triliun. Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.

KEYWORD :

Korupsi Penyerobotan Lahan Surya Darmadi Kejagung Duta Palma Group




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :