Warga Negara Tiongkok yang ditangkap usai diburu hingga masuk dalam hutan
Jakarta - Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menangkap 12 orang warga negara Tiongkok di pedalaman Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap lantaran diduga menyalahi izin tinggal.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan, belasan orang China ini diringkus sekitar pukul 13.30, Selasa (11/1/2017) di pedalaman Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap oleh Timpora termasuk anggota Kantor Imigrasi Klas II Bogor. Sembilan orang yang diamankan ditangkap di tengah hutan."12 WNA China ditangka di Desa Banyuwangi, Kampung Cihideung. Dari 12 orang, 9 di antaranya ditangkap di tengah hutan karena melarikan diri," kata Agung dalam keterangannya, Rabu (11/1/2017).Menurut Agung sempat terjadi pengejaran saat penangkapan itu. Sebab, 9 WNA Tiongkok saat hendak ditangkap berlari ke arah hutan. Alhasil Timpora menyisir hutan. "Terjadi drama kejar kejaran dan sisir menyisir hutan," terang dia.WNA Tiongkok Imigrasi