Kamis, 25/04/2024 16:59 WIB

Mantan Walkot Cimahi Jadi Tersangka Suap Eks Penyidik KPK

Kasus ini merupakan pengembangan dari fakta sidang mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan pemberian suap.

Kasus yang menyeret Ajay ini merupakan pengembangan dari fakta sidang mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

"Berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/8).

Ali memastikan pihaknya sudah menemukan bukti yang cukup dalam kasus ini. Dia akan menyampaikan perkembangannya usai memeriksa Ajay sebagai tersangka.

"Tim KPK saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK kembali menangkap Ajay Muhammad Priyatna setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada Rabu (17/8).

"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh tim penyidik KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan.

Ajay terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 November 2021. Dia bersama Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda, Hutama Yonathan, dijerat atas kasus suap proyek izin Rumah Sakit Kasih Bunda.

Ajay dinyatakan terbukti secara sah menerima suap atas perizinan proyek rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi. Dia divonis pidana penjara selama dia tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, Stefanus Robin divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2.322.577.000.

Maskur Husain dengan pidana penjara 9 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.702.500.000 dan 36 ribu dolar AS.

Berdasakan fakta sidang, Robin dan Maskur terbukti mendapatkan Rp507,39 juta dari Ajay Muhammad Priatna agar dirinya tidak terseret dalam penyidikan perkara bansos di kabupaten Bandung, kota Bandung serta kota Cimahi.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Suap Penyidik KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :