Kamis, 25/04/2024 15:48 WIB

Hakim Tolak PKPU Terhadap Pemilik Apartemen Sudirman Suites

Oleh karena adanya salah satu syarat permohonan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang tidak terpenuhi dalam permohonan Pemohon PKPU, maka permohonan haruslah ditolak.

Apartement Sudirman Suites. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Kantaraya Utama selaku pengembang dan pemilik gedung Apartemen Sudirman Suites yang diajukan Inge Sutanto

Penolakan terhadap Perkara Nomor: 174/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga Jkt. Pst. dilakukan karena permohonan dianggap tidak memenuhi syarat permohonan PKPU.

"Oleh karena adanya salah satu syarat permohonan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang tidak terpenuhi dalam permohonan Pemohon PKPU, maka permohonan haruslah ditolak,” kata Ketua Majelis Muhammad Yusuf saat membacakan putusan, Selasa (16/8).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mendasarkan penolakan pada syarat belum terpenuhinya unsur syarat sederhana.

Pemohon dan termohon dinilai perlu menempuh upaya hukum melalui pengadilan perdata lainnya untuk membuktikan pembayaran utang yang diklaim oleh termohon melalui PT Wisma Kanta Utama dan pembayaran terhadap pembayaran yang dilakukan PT Wisma Kanta Utama ditolak dan tidak diakui oleh pemohon.

Kuasa hukum Inge sebagai pemohon, Maruli Tua Silaban mengatakan bahwa pihaknya akan mendiskusikan dengan prinsipal pemohon lebih dahulu untuk mempelajari putusan secara lengkap.

"Untuk langkah selanjutnya menyelesaikan hutang piutang antara klien dengan PT Kantaraya Utama yang timbul berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Pemohon dan Termohon, kami akan pelajari lebih dahulu putusan dan mendiskusikannya dengan klien,” ujar Maruli.

Dia berkata, pihaknya sangat yakin syarat pengajuan PKPU yang ditentukan dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU telah terpenuhi secara sederhana.

Pasalnya, lanjut Maruli, kliennya mempunyai hubungan hukum dan hak tagih kepada PT Kantaraya Utama yang timbul berdasarkan Kesepakatan Bersama antara PT Kantaraya Utama dengan Inge yang dibuat pada 17 Desember 2021.

"Bukti yang kami ajukan berupa kesepakatan bersama pada 17 Desember 2021 yang juga diajukan termohon PKPU diakui dan dijadikan Majelis Hakim untuk membuktikan adanya hubungan hukum antara Pemohon dengan termohon, membuktikan adanya hutang yang jatuh tempo dan dapat ditagih secara hukum yang disyaratkan UU Kepailitan dan PKPU,” ujar Maruli.

 

KEYWORD :

PKPU PN Jakpus Apartemen Sudirman Suites PT Kantaraya Utama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :