Selasa, 16/04/2024 20:46 WIB

Legislator PPP Usul Amandemen UUD 45 Terbatas Usai Pemilu 2024

Amandemen terbatas UUD 1945 dapat dilakukan dalam rentang waktu selesainya pemilu dan sebelum berakhirnya masa kerja MPR periode ini.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Fraksi PPP mengusulkan amendemen terbatas terhadap Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dilakukan usai pemilihan umum (pemilu), apabila akan diadakan amendemen Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Demikian diutarakan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/8).

“Kami, Fraksi PPP, mengusulkan kalaupun ada amendemen terbatas, itu dilaksanakan setelah Pemilu 2024,” kata dia.

Jadi, lanjut Arsul Saniamandemen terbatas UUD 1945 dapat dilakukan dalam rentang waktu selesainya pemilu dan sebelum berakhirnya masa kerja MPR periode ini.

“Dengan demikin tidak gaduh, tidak ada kemudian kecurigaan bahwa nanti amendemen ini akan ditumpangi dengan agenda-agenda tersembunyi karena ini pemilunya sudah selesai, sudah tahu siapa presiden berikutnya,” jelasnya.

Menurutnya, memang terdapat ketentuan bahwa usulan amendemen tidak bisa diajukan enam bulan sebelum berakhirnya masa kerja atau periode dari MPR.

“Akan tetapi, itu kan TAP MPR. Kalau Sidang Tahunan MPR itu sepakat mengubah tatib Pasal 109 itu, maka ya terbuka,” kata Sani.

Melakukan amendemen terbatas UUD 1945 merupakan salah satu dari tiga opsi untuk menyediakan payung hukum PPHN, paparnya.

Opsi kedua, tambahnya, adalah payung hukum dalam bentuk TAP MPR, kemudian opsi ketiga adalah payung hukum dengan konvensi ketatanegaraan.

“Opsi mana yang akan kemudian di-fix-kan, itu nanti akan dibicarakan, dibahas dulu oleh panitia ad hoc. Panitia ad hoc nanti akan dibentuk dalam sidang tahunan,” kata Arsul.

Dia menambahkan, pembentukan panitia ad hoc akan berlangsung pada September 2022.

“Jadi, yang disampaikan Pak Ketua MPR itu tentu sesuatu yang belum final, karena belum kami putuskan,” kata Arsul.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna dengan agenda tunggal pembentukan Panitia Ad Hoc MPR untuk menindaklanjuti kajian substansi dan bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) pada September 2022.

“Dengan terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada fraksi dan kelompok DPD untuk menyampaikan pemandangan umumnya,” kata Bamsoet.

Bambang menyebut dengan adanya Pokok-Pokok Haluan Negara, maka Indonesia akan memiliki peta jalan pembangunan yang memberi arah pencapaian tujuan negara dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dengan aturan dasar yang diatur konstitusi.

Bambang Soesatyo menegaskan hadirnya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak akan mengurangi sistem presidensial yang telah disepakati bersama.

"Tidak akan menimbulkan kewajiban bagi Presiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan PPHN kepada MPR," kata Bamsoet.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Selasa pagi, menggelar Sidang Tahunan 2022 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-77 RI di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara.

 

KEYWORD :

Warta DPR Arsul Sani amandemen UUD 1945 Pemilu 2024 Sidang Tahunan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :