Kamis, 25/04/2024 19:58 WIB

KPK Tahan Eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung Agus Budiarto

Agus merupakan tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Konferensi pers penahanan tersangka mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Agus Budiarto

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penahanan terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Agus Budiarto selama 20 hari pertama.

Agus merupakan tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AB untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 12 Agustus 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Jumat (12/8).

Karyoto mengatakan, Agus akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.

Ketiga Legislator Tulungagung tersebut yakni, Adib Makarim; Imam Kambali; serta Agus Budiarto. Mereka diduga menerima uang suap `ketok palu` bersama dengan Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019, Supriyono, sebesar Rp1 miliar.

Mulanya, Supriyono, Adib, Imam, dan Agus melakukan rapat pembahasan terkait RAPBD Tahun Anggaran 2015. Namun, pembahasan antara pimpinan DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung tersebut deadlock atau tidak menemui jalan keluar.

Supriyono bersama ketiga wakilnya kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD untuk mencari jalan keluar. Dalam pertemuan tersebut, Supriyono, Adib, Agus dan Imam diduga berinisiatif untuk meminta sejumlah uang ke TAPD Pemkab Tulungagung.

"Uang itu agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah `uang ketok palu`," kata Karyoto.

Selain uang ketok palu, diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD.

Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai  tahun 2018.

Diduga, ada beberapa kegiatan yang diminta oleh Imam Kambali mewakili Supriyono, Adib, dan Agus untuk dilakukan pemberian uang dari mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Di antaranya, pada saat pengesahan, penyusunan APBD murni, maupun penyusunan perubahan APBD.

Adib, Agus, dan Imam diduga menerima uang suap `ketok palu` masing-masing sejumlah sekitar Rp230 juta.

Atas perbuatannya, Adib, Agus, dan Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Ketok Palu APBD Tulungagung DPRD Tulungagung Agus Budiarto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :