Kamis, 25/04/2024 20:01 WIB

Komnas HAM Batal Periksa Irjen Ferdy Sambo Hari Ini

Alasannya, Tim Khusus juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau J.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) batal melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (11/8) ini.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan batalnya pemeriksaan terhadap Irjen Sambo ini berdasarkan konfirmasi dari Ketua Tim Khusus, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Di mana, Tim Khusus juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau J.

"Hari ini belum bisa Pak Ferdy Sambo memberikan keterangan kepada Komnas HAM. Alasannya adalah teman-teman penyidik sedang mendalami Pak Ferdy Sambo," kata Anam di Kantor Komnas HAM.

Komnas HAM menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Anam menyebut Komnas HAM akan menunggu giliran untuk melakukan pendalaman terhadap Sambo.

"Terkait waktunya belum ada waktu, karena beliau bilang penyidik sedang melakukan pendalaman, proses pendalaman itu ya waktunya tergantung pendalaman apa yang mereka dapat," kata Anam.

"Makanya kami minta supaya kalau sudah, mohon kami dikabari sehingga kami bisa melakukan proses pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo," tambahnya.

Diketahui, Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Selain itu, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM.

Brigadir J tewas karena luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, pada Jumat, 8 Juli 2022. Berdasarkan hasil kerja timsus, Brigadir J tewas karena ditembak oleh Bharada E yang diperintah Ferdy Sambo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa tidak ada tembak-menembak yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Setelah itu, Ferdy Sambo menembaki dinding berulang kali menggunakan senjata api milik Brigadir J guna membuat kesan telah terjadi tembak menembak.

Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

KEYWORD :

Komnas HAM Ferdy Sambo Penembakan Brigadir J




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :