Sabtu, 20/04/2024 21:01 WIB

Menyuap Pengadilan, Advokat Raoul Divonis Lima Tahun

Kesepakatan tersebut yakni 25 ribu dolar Singapura untuk Partahi dan Casmaya dan 3 ribu dolar Singapura untuk Santoso.

Raoul Adhitya Wiranatakusumah

Jakarta - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Lelaki yang berprofesi sebagai advokat ini juga divonis dengan dengan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan.

Demikian terungkap saat ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo membacakan amar putusan terdakwa Raoul, di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/1/2017). Putusan itu dijatuhkan lantaran majelis menilai Raoul telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yakni, menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Santoso, seperti dalam dakwaan subsider.

Dakwaan subsider, Raoul diganjar dengan pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
      
"Menyatakan terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap hakim Ibnu Basuki Widodo.

Namun, majelis dalam putusan tak sepakat dengan JPU KPK yang menyatakan bahwa sudah ada kesepakatan antara hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya dengan Raoul dan Ahmad Yani agar memenangkan PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu yang diwakili Raoul dalam perkara perdata melawan PT Mitra Maju Sukses (MMS).

Kesepakatan tersebut yakni 25 ribu dolar Singapura untuk Partahi dan Casmaya dan 3 ribu dolar Singapura untuk Santoso. Dalam putusannya, hakim hanya meyakini ada kesepakatan antara Santoso dan Raoul bersama dengan Ahmad Yani untuk penerimaan uang 28 ribu dolar Singapura.
   
"Terdakwa Raoul Adithya Wiranatakusumah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagaimana dalam dakwaan primer," tutur hakim.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut agar hakim memvonis Raoul 7,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Merespon vonis itu, Raoul menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa KPK. "Saya memutuskan pikir-pikir dahulu," tutur Raoul.

Sebelumnya, staf administrasi Raoul yaitu Ahmad Yani divonis 3 tahun. Yani juga divonis denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis itu sendiri lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Yani.

KEYWORD :

Suap Pengadilan Raoul Adhitya Wiranatakusumah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :