Rabu, 24/04/2024 21:01 WIB

KPK Duga Eks Walkot Ambon Terima Setoran Uang Terkait Penerbitan Izin

Dugaan tersebut didalami melalui pemeriksaan tujuh saksi untuk tersangka Richard

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (Foto:Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy terkait pengajuan berbagai izin di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Dugaan tersebut didalami melalui pemeriksaan tujuh saksi untuk tersangka Richard dan kawan-kawan di Gedung Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Senin (8/8).

Mereka diperimsa terkait kasus dugaan suap terkait dengan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel pada tahun 2020 di Kota Ambon dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait proses pengajuan berbagai izin di Pemkot Ambon yang diduga ada setoran sejumlah uang untuk tersangka RL (Richard Louhenapessy) agar proses izin dimaksud segera di terbitkan," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/8).

Adapun tujuh saksi itu, yakni Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisutta, Martha Tanihaha selaku pemilik RM Sari Gurih, anggota DPRD Kota Ambon Everd H Kermite, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Rolex Segfried de Fretes.

Kemudian, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Apries Gaspezs, Kepala UPTD Parkir Izaac Jusak Said, dan Kepala Dinas Kesehatan Wendy Pelupessy.

Sementara itu terdapat enam saksi lainnya yang dipanggil namun tidak penuhi panggilan penyidik. Mereka ialahpihak swasta Grivandro Louhenapessy, Kadiskominfo Kota Ambon Joy Reinier Adriaansz.

Kemudian, Sieto Nini Bachri selaku pemilik toko buku NN, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sirjhon Slarmanat, Hervianto selaku PNS, dan Kepala Bappeda Enrico R. Matitaputty.

"Saksi-saksi tersebut tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan kembali oleh tim penyidik," kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri.

Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin Alfamidi.

Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan

Kemudian, Richard Louhenapessy memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard Louhenapessy diduga meminta agar ada penyerahan uang minimal Rp25 juta dengan menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Andrew Erin Hehanussa adalah orang kepercayaan Richard.

Sementara itu, khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai usaha ritel, Amri diduga kembali memberikan uang kepada Richard sekira Rp500 juta.

Uang itu diberikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa. Richard diduga juga menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi.

KPK kemudian menemukan bukti permulaan baru terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Richard. Richard diduga melakukan pencucian uang.

KPK kemudian mengembangkan dugaan pencucian uang tersebut. Richard kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini, Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Richard diduga telah menyamarkan atau menyembunyikan uang hasil dugaan korupsi ke sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain. Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan lainnya lewat pemeriksaan saksi-saksi.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Ambon Izin Gerai Retail Richard Louhenapessy Alfamidi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :