Rabu, 24/04/2024 05:50 WIB

Penyidik KPK Geledah Paksa Plaza Summarecon Bekasi

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah Plaza Summarecon Agung di wilayah Jakarta Timur pada Jumat (5/8).

Ilustrasi penyidik KPK. Foto: Instagram/@official.kpk

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi pada hari ini, Senin (8/8).

Upaya itu dalam rangka mencari bukti kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

"Hari ini Tim Penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan bertempat di Plaza Summarecon Bekasi," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali Fikri belum menyebut barang bukti apa yang ditemukan, sebab penggeledahan masih berlangsung. Dia akan menginformasikan lebih lanjut setelah selesai melakukan penggeledahan.

"Perkembangan dari kegiatan ini, nantinya akan kami update kembali," kata Ali.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah Plaza Summarecon Agung di wilayah Jakarta Timur pada Jumat (5/8). Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik.

"Analisis berikut penyitaan atas temuan bukti-bukti ini segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka HS (Haryadi Suyuti) dan kawan-kawan," kata Ali.

Diketahui, Apartemen Royal Kedhaton tersebut digarap oleh PT. Java Orient Property, yang merupakan anak usaha PT. Summarecon Agung.

KPK pun telah menjerat Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika dan Vice President Real Estate PT. Summarecon Agung, Oon Nushino sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara sebagai penerima suap ialah mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Kemudian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidiahartana; dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Suyuti Triyanto Budi Yuwono.

Oon Nusihono melalui Dandan Jaya disebut mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan Apartemen Royal Kedhaton pada 2019.

Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti.

Haryadi menyepakati akan mengawal permohonan izin tersebut agar segera diterbitkan. Selain itu, ada pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung.

Di mana, Oon memberikan uang sebesar Rp50 juta secara bertahap selama proses penerbitan izin tersebut berlangsung. Izin yang diajukan PT Java Orient Property itu terbit pada 2 juni 2022.

Oon pun menyerahkan uang sejumlah USD27.258 ribu kepada Haryadi Suyuti. Uang itu dikemas di dalam tas goodiebag melalui Triyanto. Sebagian uang itu pun dibagi bagi kepada Nurwidhihartana.

KPK memastikan tidak akan berhenti menelusuri dugaan praktik suap di sejumlah proyek yang digarap oleh PT. Summarecon Agung, seperti di Bekasi, Bogor, dan Bali.

Kasus dugaan suap IMB ini akan menjadi pintu masuk KPK untuk mengusut perkara lainnya. KPK sedang menguatkan bukti dan petunjuk yang mengarah kepada dugaan suap lain.

"Kita (KPK) tidak akan berhenti disini," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/7).

Selain itu, pengembangan kasus juga dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korporasi. Terlebih jika unsur dan bukti menguatkan jika korporasi terlibat suatu tindak pidana, termasuk suap.

"Nanti kita lihat apakah dikatakan kalau dia sebagai petugas disitu, apakah memang korporasinya ini bertindak, tentunya akan jadi bahan diskusi" tandas Karyoto.

KEYWORD :

KPK Summarecon Agung Suap Izin Apartemen Tersangka Korporasi Geledah Paksa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :