Sabtu, 20/04/2024 17:16 WIB

SURAT TERBUKA UNTUK JOKOWI:

Berhenti Serampangan Kelola Negara!

Keluarga mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Jokow.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi

Jakarta - Keluarga mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD 1945 bahwa setiap orang berhak menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya dan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat.

Presiden Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung, Muhammad Mahardhika Zein mengatakan, melalui surat ini untuk mewakili perasaan yang ada di tengah-tengah masyarakat untuk menyatakan pikiran dan sikap sesuai nurani dan mengeluarkan pendapat, dengan hak yang dijamin konstitusi, atas apa yang terjadi belakangan ini mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Memperhatikan kondisi masyarakat, di tahun baru 2017 ini, terdapat beberapa kebijakan atau tindakan yang diambil oleh pemerintah berpotensi untuk menyengsarakan rakyat, melemahkan daya beli masyarakat serta beberapa kebijakan yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis kutipan surat terbuka itu.
 
Berikut disusun dalam lima bagian dan dilengkapi oleh pernyataan sikap dan himbauan dalam surat tersebut:

Pertama, mengenai kenaikan BBM sesuai harga pasar. Menurutnya, penetapan harga dasar baru BBM Jenis Umum yang mulai berlaku pada pukul 00.00 tanggal 5 Januari 2017 dengan kenaikan sebesar Rp 300 dan harga yang berbeda-beda di setiap wilayah, melalui Surat Keputusan Direktur Pemasaran PT Pertamina Nomor Kpts-002/F00000/2017-S3 dan 003/F00000/2017-S3 tanggal 4 Januari 2017 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Pasal 14, dijelaskan bahwa Harga Dasar dan Harga Eceran BBM (dalam hal ini meliputi BBM Tertentu, BBM Khusus Penugasan, dan BBM Umum/Non Subsidi) ditetapkan oleh Menteri ESDM.

"Namun apa yang terjadi sekarang ialah, penetapan harga dilakukan oleh Badan Usaha, dalam hal ini oleh Direktur Pemasaran Pertamina. Meski memang yang ditetapkan adalah harga BBM Non-Subsidi, tetapi tetap tindakan yang terjadi sekarang, tetap bertentangan dengan Pasal 14 Perpres No 191 tahun 2014," terangnya.

Kedua, mengenai pencabutan subsidi listrik 900VA. Menurutnya, keputusan mencabut secara bertahap subsidi listrik untuk pelanggan rumah tangga 900 volt ampere juga dianggap mencekik bagi sebagian masyarakat yang menjadi pelanggan.

Dimana, klaim pemerintah bahwa terdapat sebagian besar dari 22,9 juta rumah tangga ialah golongan mampu yang tidak berhak mendapatkan subsidi listrik yakni sebesar sekitar 18,8 juta pelanggan, dan hanya 4,1 juta pelanggan yang berhak.

"Akan tetapi pencabutan bertahap ini tentu secara makro akan mendorong peningkatan inflasi selain memperluas ruang fiskal, dan secara mikro akan melemahkan daya beli masyarakat, khususnya kalangan menengah yang menjadi pelanggan utama listrik berdaya 900VA," jelasnya.

Ketiga, mengenai masa depan hilirisasi minerba pasca rencana perubahan keempat PP 23/2010. Dimana, Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan Keempat PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sedang dibahas dan akan ditetapkan menjadi PP dalam waktu dekat.

Keempat, mengenai kenaikan harga STNK, TNKB, dan BPKB. Menurutnya, kenaikan harga STNK, TNKB dan BPKB yang efektif mulai berlaku pada tanggal 6 Januari 2017 dinilai memberatkan masyarakat.

Kenaikan tarif yang hingga 2-3 kali lipat ini, dinyatakan sebagai langkah praktis untuk mendongkrak penerimaan pendapatan negara terutama yang bersumber dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

"Akan tetapi mengatasi kebocoran APBN dengan membebankan biaya tinggi kepada masyarakat tidaklah terdengar sebagai cara yang bijak untuk menunjukkan arah kebijakan pemerintah yang pro rakyat," jelasnya.

Bagian kelima, mengenai kerukunan nasional dan konflik di masyarakat. Bagian terakhir, mengenai rencana Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM RI, Wiranto terkait Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional.

"Apakah pembuatan Dewan Kerukunan Nasional ini karena Urusan Pemerintahan Umum yang seharusnya dilaksanakan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan didekonsentrasikan kepada Gubernur, Bupati, Walikota, Camat serta ditunjang oleh Forkopimda ini tidak berjalan sesuai dengan Undang-Undang? Ataukah karena Menkopolhukam Wiranto tidak mengerti bahwa ada Undang-Undang yang menyatakan hal tersebut? Ataukah memang suka belanja supaya terlihat kerja?" tegasnya.

Untuk itu, kata Zein, pihaknya mengimbau agar Presiden Jokowi berhenti secara serampangan mengelola Indonesia. Sebaliknya, senantiasa hadir sebagai solusi dalam berbagai permasalahan yang ada di negeri ini, bukan malah memperkeruh suasana.

"Apabila dalam waktu 90 hari tidak ada tanggapan serius, atau keterangan yang berarti, maka kami akan melakukan aksi, mobilisasi massa kepada Gedung DPR/MPR-RI supaya Majelis Permusyawaratan Rakyat menggelar Sidang Istimewa untuk meminta Pertanggungjawaban Bapak selaku Presiden/Kepala Negara/Kepala Pemerintahan atas tindakan-tindakan Pemerintahan yang Bapak pimpin, yang tidak sesuai dengan konstitusi UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian surat terbuka itu.

KEYWORD :

Surat Terbuka Keluarga ITB Presiden Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :