Kamis, 25/04/2024 18:40 WIB

Sawit Watch Adukan Penerbitan HGU Diduga Ilegal ke Kementerian ATR/BPN

Sawit Watch menduga HGU diperoleh tanpa mendapat Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian LHK.

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo

Jakarta, Jurnas.com - Sawit Watch mengadu ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) atas dugaan sindikasi mafia tanah.

Pengaduan ini terkait penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) kepada PT Multi Sarana Agro Mandiri (PT MSAM) di dalam kawasan hutan di Kotabaru, Kalimantan Selatan,

Didampingi Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm, Sawit Watch menyoal dugaan kongkalikong penerbitan HGU kepada salah satu perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Sawit Watch menduga HGU diperoleh tanpa mendapat Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK). 

"Kehadiran Sawit Watch dan INTEGRITY hari ini sejatinya bermaksud membantu Presiden dan Kementerian ATR/BPN dalam menggalakkan pemberantasan mafia tanah yang kerap menyulut konflik agraria," kata Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo, Rabu (3/8).

Ia menegaskan, pihaknya ingin memastikan bahwa keberpihakan Pemerintah melawan perbuatan mafia betul-betul diwujudkan, khususnya bagi masyarakat terdampak di Kotabaru Kalimantan Selatan.

Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menghimbau seluruh jajaran kementerian/lembaga untuk bersatu padu dan berkomitmen penuh dalam memberantas para mafia tanah.

Jokowi juga menginstruksikan aparat kepolisian agar tidak mem-backing siapa pun yang disinyalir akan menghambat pemberantasan mafia tanah.

Achmad Surambo mengatakan perolehan HGU inj sangatlah problematik. Sebab, kata dia, menyebabkan hutan negara sekitar 8.610 hektar hilang.

"Kemudian, secara ilegal menjadi aset PT MSAM berupa lahan perkebunan beralaskan HGU, tanpa keputusan pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK," kata dia.

Adapun penerbitan HGU itu terjadi pada 4 September 2018. Di mana, pada kurun waktu yang tidak lama, puluhan masyarakat Kotabaru berdemo di depan Komnas HAM untuk meminta keadilan atas penggusuran tanah-tanah mereka akibat aktivitas perkebunan PT MSAM.

Untuk diketahui, Sawit Watch dan INTEGRITY telah mengadukan polemik ini kepada KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, namun hingga kini belum ada perkembangan berarti.

Advokasi hilangnya hutan negara di Kotabaru, akhirnya diperluas ke Kementerian ATR/BPN guna memberikan sinyal kepada pemangku kebijakan bahwa terdapat persoalan tanah yang serius di Kotabaru dan sepatutnya Pemerintah hadir untuk melindungi kepentingan negara dari kedigdayaan para mafia.

“Sejak 18 Januari silam, kami telah melaporkan problem ini kepada KPK. Disusul dengan laporan identik yang disampaikan kepada Kepolisian dan Kejaksaan pada 23 Mei 2022. Kami paham tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum. Namun sebagai suatu ikhtiar yang berkelanjutan, kita perlu menjaga asa dan terus berupaya. Di sisi lain, tetap menaruh harapan besar kepada Kementerian ATR/BPN untuk memberi atensi lebih terhadap persoalan-persoalan di luar pulau Jawa yang sebenarnya jauh lebih besar,” tutup Achmad Surambo.

KEYWORD :

Mafia Tanah Hak Guna Usaha HGU Kementerian LHK Sawit Watch




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :