Sabtu, 20/04/2024 23:38 WIB

Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Mardani Maming

Hakim menilai petitum yang diajukan Ketua Umum BPP HIPMI itu adalah prematur.

Sidang putusan praperadilan Mardani Maming (istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming sebagai pemohon.

Dengan begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal, Hendra Utama Sotardodo di ruang sidang, Rabu, (27/7).

Hakim menilai petitum yang diajukan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) itu adalah prematur.

"Petitum yang diajukan oleh pemohon adalah prematur, tidak jelas dan kabur," kata hakim.

Dia mengatakan h1wfvakim Praperadilan mempunyai kewenangan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 10 Jo Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

Di mana, sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.

Kemudian, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas  permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.

Selain itu, permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Seperti diketahui, Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan oleh KPK.

Mardani Maming lantas mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juni 2022. Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel.

Dalam menjalani proses ini, Maming didampingi oleh eks Wamenkumham Denny Indrayana dan eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW).

KEYWORD :

KPK Suap Izin Pertambangan Praperadilan Mardani Maming




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :