Jum'at, 19/04/2024 07:59 WIB

Ketika Jokowi Gagal Fokus

Presiden Jokowi dinilai telah gagal fokus terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 soal kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Presiden Joko Widodo atau Jokowi

Jakarta - Presiden Jokowi dinilai telah gagal fokus terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 soal kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai dasar atas kenaikan biaya penerbitan BPKB dan STNK.

Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini mengatakan, sikap saling lempar tanggung jawab di internal pemerintah soal penetapan tarif PNBP itu menunjukkan bahwa Jokowi sebagai pihak yang menandatangi PP tersebut telah gagal fokus.

"Presiden meminta tarif PNBP tidak terlalu tinggi, tapi hal itu disampaikan setelah PP Nomor 60 Tahun 2016 ditetapkan dan diberlakukan," kata Jazuli, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/1).

Hal itu menanggapi sikap Presiden Jokowi yang mempertanyakan kenaikkan signifikan pada tarif penerbitan STNK dan BPKB setelah PP No 60 Tahun 2016 diterbitkan. Menurut Jokowi kenaikan tarif hingga tiga kali lipat dianggap membebani masyarakat.

"Tadi sebenarnya Presiden mengingatkan waktu di Bogor, kalau tarif PNBP untuk pelayanan masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi," kata Menko Perekonomian Darmin Nasution, setelah rapat Sidang Kabinet di Istana Bogor, Rabu (4/1).

Selain gagal fokus, kata Jazuli, saling lempar tanggung jawab tersebut juga menunjukkan buruknya koordinasi di internal pemerintah. Untuk itu, pemerintah diminta agar fokus pada persoalan yang sedag dihadapi rakyat.

"Fraksi PKS meminta Pemerintah agar fokus terlebih dahulu pada upaya peningkatan fundamental kesejahteraan rakyat sebagaimana yang telah Fraksi PKS sarankan sebelum mengambil kebijakan penaikan harga-harga," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui bahwa proses terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 soal kenaikan tarif PNBP itu atas keputusan Presiden Jokowi.

Menurutnya, PP tersebut dapat berlaku setelah ditandatangi oleh Presiden Jokowi. "Begitu sudah ditandatangani ya berlaku, tidak berarti (PP) harus ditarik lagi," kata Wapres JK, kepada wartawan di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (6/1).

JK menjelaskan, proses penerbitan PP Nomor 60 Tahun 2016 itu atas usulan Polri dan Menteri Keuangan. Namun, keputusan akhir kenaikan tarif tersebut ada di tangan presiden.

"Pasti mulai dari Kapolri, Menkeu pasti ada koordinasi walaupun keputusan akhirnya ada di Presiden yang menandatanganinya atas usul dari bawah. Begitu jalurnya," jelas JK.

Diketahui, Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP, tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan,

Tidak tanggung, kenaikan itu ada di kisaran tiga kali lipat dari tarif lama. Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100 ribu yang sebelumnya Rp50 ribu. Roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.

Untuk pengesahan STNK, yang sebelumnya gratis, dengan disahkan PP ini maka akan berbayar Rp25 ribu untuk roda dua dan empat, dan Rp50 ribu bagi roda empat atau lebih.

Pengurusan dan penerbitan BPKB mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Roda dua dan roda tiga yang sebelumnya ditarif sebesar Rp80 ribu, kini diwajibkan membayar Rp225 ribu dan roda empat atau lebih sebesar Rp375 ribu dari sebelumnya Rp100 ribu.

Selain itu, biaya baru Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk roda dua dan roda tiga dari Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu, dan Roda empat atau lebih dari Rp50 ribu menjadi Rp100 ribu.

Kenaikan tarif masih dikenakan pada tarif Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan untuk roda dua atau roda tiga dari Rp75 ribu menjadi Rp150 ribu, dan roda empat atau lebih dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.

Tarif PNBP yang dikelola oleh Polri dengan aturan Kementerian keuangan ini tidak dikenakan pada Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK).

KEYWORD :

Kenaikan PNBP Kenaikan Surat Kendaraan Presiden Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :