Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memakai rompi tahanan KPK (Foto:Gery/Jurnas).
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian aset berupa mobil hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
Hal tersebut didalami lewat seorang saksi pada Selasa (26/7). KPK menduga Rahmat Effendi membeli mobil menggunakan uang hasil suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
"Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset Tsk RE yang terkait perkara diantaranya berupa kendaraan mobil," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/7).
Adapun saksi yang diperiksa itu ialah Pegawai pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Galih Gerriandani. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka dugaan TPPU. Perkara merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan barang, jasa serta lelang jabatan, serta pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Pepen diduga telah membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
KPK Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Pencucian Uang Tersangka TPPU