Bupati Buton, ‎Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun
Jakarta - Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Padahal, Samsu sedianya hari ini, Jumat (6/1/2017) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2011.
Samsu tak hadir dengan alasan baru menerima surat pemanggilan pada 4 Januari 2017. Itu dari keterangan Samsu melalui kuasa hukumnya yang dilayangkan melalui surat kepada penyidik KPK."Surat (panggilan pemeriksaan) baru diterima pada 4 Januari 2017 dan itu menurut pengakuan yang bersangkutan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.Samsu sebelumnya diketahui sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebagai tersangka. Pada pemeriksaan perdana, Samsu tidak mengklarifikasi kedatangannya.Baca juga :
KPK Periksa Anggota Polri Ajudan Bupati Buton
KPK Periksa Anggota Polri Ajudan Bupati Buton
Kasus Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun