Sabtu, 20/04/2024 18:24 WIB

Lagi, Bupati Buton Mangkir Panggilan KPK

Samsu sebelumnya diketahui sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebagai tersangka. Pada pemeriksaan perdana, Samsu tidak mengklarifikasi kedatangannya‎.

Bupati Buton, ‎Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun

Jakarta - Bupati Buton, ‎Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun kembali mangkir dari panggilan penyidik KPK. Padahal, Samsu sedianya hari ini, Jumat (6/1/2017) akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2011.

Samsu tak hadir dengan alasan baru menerima surat pemanggilan pada 4 Januari 2017. Itu dari keterangan Samsu melalui kuasa hukumnya yang dilayangkan melalui surat kepada penyidik KPK.

"Surat (panggilan pemeriksaan) baru diterima ‎pada 4 Januari 2017 dan itu menurut pengakuan yang bersangkutan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta.

Samsu sebelumnya diketahui sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebagai tersangka. Pada pemeriksaan perdana, Samsu tidak mengklarifikasi kedatangannya‎.

Terkait hal itu, kata Febri, pihaknya masih mendiskusikan apakah akan melakukan upaya jemput paksa atau upaya lain guna menghadirkan Samsu. "Kami masih diskusikan lebih jauh apa tindak lanjut untuk tersangka SUS (Samsu Umar Abdul Samiun)," kata Febri.

Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun diketahui telah ditetapkan tersangka lantaran diduga memberikan suap Rp 1 miliar kepada Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Diduga suap sebaga upaya pemulusan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2011 silam.

Atas dugaan itu, Samsu disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

KEYWORD :

Kasus Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :