e-KTP
Jakarta - Selama menelusuri kasus dugaan korupsi pengadaan paket elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) tahun 2011-2012, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa lebih dari 200 saksi. Pasalnya, KPK ingin mendalami aliran uang proyek itu dan aliran uang ke konsorsium pemenang tender proyek.
Dalam korupsi itu, KPK meyakini ada pihak-pihak lain yang terlibat sehingga ada dugaan kerugian negara dengan cara mark up atau meninggikan harga. Dan hari ini, KPK memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Sesditjen Dukcapil) Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan sebagai saksi kasus tersebut."Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR (Irman)," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.Ini bukan kali pertama Drajat diagendakan diperiksa penyidik KPK. Sebelumnya ia telah bolak balik diperiksa penyidik KPK terkait kasus ini. Penyidik KPK juga masih terus melakukan pelengkapan berkas tersangka Sugiharto dengan mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi asal swasta, Yohanes Budi.Kasus e-KTP Kemendagri