Sabtu, 20/04/2024 10:47 WIB

KPK Panggil Mardani Maming Sebagai Tersangka Korupsi Izin Tambang

KPK mengultimatum Maming kooperatif terhadap proses hukum.

Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H Maming (Apahabar)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H. Maming, Kamis (14/7).

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Benar, hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan senagai tersangka dalam dugaan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Maming bakal diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Namun hingga kini Mardani Maming belum memenuhi panggilan tim penyidik.

KPK mengultimatum Maming untuk kooperatif terhadap proses hukum.

"Kami berharap tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan pertama dimaksud," kata Ali.

Untuk diketahui, Mardani H. Maming tak hanya dijerat dalam kasus suap oleh KPK. Dia juga disangkakan menerima gratifikasi oleh lembaga antirasuah.

Dugaan gratifikasi Mardani Maming diduga dilakukan saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ali menegaskan KPK sudah mengantongi sejumlah bukti perbuatan pidana Mardani Maming ini.

"Setelah KPK meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Ali.

Mardani Maming yang merupakan kader PDIP pernah menjabat Bupati Tanah Bumbu selama dua periode sejak tahun 2010-2018. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Mardani Maming disebut menerima uang Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan itu dibeberkan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio bernama Christian Soetio.

Christian mengaku mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam pengelolaan pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU). Mardani H Maming disebut sebagai pemilik saham PAR dan TSP.

Uang Rp89 miliar itu disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN. Transfer dana tersebut berlangsung sejak 2014 hingga 2020.

KEYWORD :

KPK Mardani Maming Korupsi Izin Tambang Tanah Bumbu HIPMI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :