Sabtu, 20/04/2024 13:18 WIB

Suap Irman Gusman, Pasutri Divonis 3 dan 2,5 Tahun Bui

Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi

Jakarta - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Xaveriandy Sutanto. Bos CV Semesta Berjaya itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subider 3 bulan kurungan. Vonis terkait suap terhadap Irman Gusman dalam pengaturan kuota gula impor saat menjabat sebagai Ketua DPD RI.

Hal itu mengemuka saat majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2017). Selain Sutanto, majelis juga menjatuhkan hukuman terhadap istri Sutanto, Memi dengan vonis dua tahun dan enam bulan penjara. Majelis juga menjatuhkan denda Rp 50 juta subider 3 bulan kurungan terhadap Memi.

Vonis itu dijatuhkan lantaran pasangan suami istri (pasutri) ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yakni, menyuap Irman Gusman yang saat itu menjabat Ketua DPD RI. Keduanya menyuap Irman 100 juta terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat. Dimana terkait itu, Irman menggunakan pengaruhnya guna mengatur kuota gula impor dari Bulog kepada perusahaan CV Semesta Berjaya.

Perbuatan keduanya dinilai terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan Terdakwa I (Sutanto) dan Terdakwa II (Memi) terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama sebagaimana dakwaaan kesatu," ucap Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango saat membacakan amar putusan.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan keduanya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Dalam putusannya, majelis menolak justice collabolator (JC). Salah satu alasan penolakan lantaran keduanya berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Terdakwa I dan II belum pernah dihukum, sopan, masih punya tanggungan keluarga, anak yang masih kecil," tutur hakim menerangkan hal yang meringankan.

Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, jaksa menjatuhkan tuntutan empat tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan terhadap Sutanto dan Memi dituntut tiga tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Merespon putusan itu, Sutanto dan Memi menyatakan menerima. Sementara Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

KEYWORD :

Kasus Suap Gula Irman Gusman KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :