Rabu, 24/04/2024 16:32 WIB

Tok! DPR Sahkan UU Pendidikan dan Layanan Psikologi

Tok! DPR Sahkan UU Pendidikan dan Layanan Psikologi

Gedung DPR (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - DPR RI melalui rapat raripurna mengesahkan RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi menjadi Undang-Undang, pada Kamis (8/7). Hal ini diapresiasi oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

"Puji syukur kepada Allah Swt., Tuhan Yang Maha Esa, karena pada kesempatan yang baik ini kita bersama-sama bisa menyelesaikan pembahasan RUU tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi," kata Nadiem di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.

Beberapa isu krusial yang telah disepakati dalam RUU ini adalah pertama, perubahan RUU dari semula yang hanya akan mengatur praktik psikologi, menjadi RUU yang mencakup pendidikan dan layanan psikologi. Dengan demikian, RUU ini akan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif serta mampu menyelaraskan pendidikan dengan praktik profesional yang dijalani oleh psikolog.

Kedua, RUU ini memberikan peran yang seimbang dan saling melengkapi antara perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi, organisasi-organisasi profesi, serta pemerintah sebagai regulator dan fasilitator dalam perwujudan layanan psikologi yang berkualitas dan merata.

Ketiga, penyelerasan antara RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi dengan Undang-Undang Kesehatan yang telah terlebih dahulu mengatur praktik psikologi di layanan fasilitas kesehatan.

Serta, keempat, RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi memberikan perlindungan hak dan kewajiban yang lebih kuat kepada masyarakat dalam mengakses layanan psikologi, dan bagi psikolog dalam memberikan layanan psikologi.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, atas nama pemerintah, saya menyetujui dan mendukung pengesahan RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi," ujar Menteri Nadiem.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kemdikbudristek akan melakukan koordinasi di dalam pemerintah untuk menyusun peraturan turunan dari undang-undang ini.

"Pemerintah akan mengajak para pemangku kepentingan, terutama organisasi-organisasi profesi dan perguruan tinggi penyelenggara pendidikan psikologi untuk menyusun peraturan turunan dan mengimplementasikannya dengan seoptimal mungkin," tutur Mendikbudristek.

KEYWORD :

DPR RI UU Pendidikan dan Layanan Psikologi Nadiem Anwar Makarim Mendikbudristek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :