Jum'at, 19/04/2024 10:56 WIB

Draf RKUHP: Hina Presiden-Wapres Terancam 3,5 Tahun Penjara

Namun, hanya presiden maupun wapres yang dapat mengadukan hal tersebut ke aparat penegak hukum.

Ilustrasi Rapat Paripurna DPR RI

Jakarta, Jurnas.com  - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih mengatur sejumlah pasal yang melarang untuk melakukan penyerangan maupun penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

"Pembentukan UU ini juga memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pengujian KUHP, antara lain mengenai tindak pidana penghinaan presiden, tindak pidana mengenai penodaan agama, dan tindak pidana kesusilaan," demikian bunyi poin kelima pada bagian `Buku Kedua` draf terbaru RKUHP,l seperti dikutip pada Kamis (6/7).

Hal itu tertuang dalam Pasal 217 pada draft RKUHP. Pasal itu mengatur pidana penjara selama lima tahun bagi setiap orang yang menyerang presiden dan wapres secara fisik.

"Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," bunyi Pasal 217.

Selain itu, draf RKUHP juga menjelaskan aturan terkait penyerangan terhadap kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 218.

“Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” tulis Pasal 218 ayat 1.

Sedangkan Pasal 218 ayat (2) menyebut: "Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri."

Kemudian dalam Pasal 219 disebutkan: "Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Namun, seluruh tindak pidana dalam Pasal 218 dan 219 hanya bisa diusut dan dituntut berdasarkan aduan, sebagaimana diatur dalam Pasal 220. Di mana, hanya presiden maupun wapres yang dapat mengadukan hal tersebut ke aparat penegak hukum.

"Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan,” bunyi Pasal 220 ayat 1.

“Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden,” bunyi Pasal 220 ayat 2.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7).

Dalam raker tersebut, Komisi III DPR menerima dua draf dari pemerintah, yakni Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

“Komisi III DPR menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan (PAS) yang telah disempurnakan,” ucap Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh.

Selain menerima kedua draf tersebut, Komisi III DPR RI juga menyepakati akan melakukan pembahasan lanjutan terkait revisi RKUHP. Pembahasan difokuskan menyelesaikan 14 isu krusial RKUHP.

“Komisi III DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU tentang Permasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan,” pungkas Pangeran

KEYWORD :

RKUHP Pasal Menghina Presiden Pidana Penjara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :